Pemkab Banggai Siapkan Perda Pidana Adat, Kabag Hukum Zainudin: Pelanggar Tak Dipenjara tetapi Dikenai Denda

BANGGAINEWS.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai mulai mempersiapkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pidana Adat sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tindak Pidana Adat.
Tahapan awal penyusunan regulasi tersebut ditandai dengan keikutsertaan Bagian Hukum Setda Banggai dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pemerintah pusat dilaksanakan secara virtual, dengan peserta jaja jajaran Kejati, dan Kejari, serta instansi terkait se Indonesia pada Selasa (04/08/2026) kemarin.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Banggai, Zainudin Saluki mengatakan saat ini pemerintah daerah (Pemda) masih berada pada tahap sosialisasi sebagai langkah awal penyusunan payung hukum di daerah, aturan pelaksanaan PP Nomor 55 Tahun 2025.
“Sehingga saat ini sedang dalam tahap sosialisasi untuk penyusunan payung hukum Perda sebagai aturan pelaksanaan PP tersebut,” ujar Zainudin usai mengikuti kegiatan yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Banggai.
Ia menjelaskan, setelah sosialisasi ini Pemda akan melanjutkan tahapan berikutnya berupa sosialisasi lanjutan dengan mengundang berbagai elemen seperti akademisi, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lainnya. Sekaligus persiapan penyusunan naskah akademik sebelum Raperda mulai disusun.
Menurut Zainudin, keberadaan Perda tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum dalam penyelesaian tindak pidana adat di Kabupaten Banggai.
Salah satu substansi penting yang diatur adalah sanksi terhadap pelanggaran adat yang tidak berupa hukuman badan atau pidana penjara, melainkan berupa denda maupun ganti rugi sesuai ketentuan adat yang berlaku.
Di mana sasarannya utama yaitu korporasi atau badan usaha yang ada di daerah.
Mekanisme penyelesaiannya pun dilakukan melalui lembaga adat. Lembaga adat akan memeriksa perkara dan menghasilkan keputusan berdasarkan musyawarah.
Selanjutnya, putusan tersebut diajukan kepada Kejaksaan untuk diteruskan dalam permohonan penetapan ke Pengadilan. Sehingga berkekuatan hukum tetap. Bahkan dapat menjadi Yurisprudensi atau putusan terdahulu untuk menangani perkara adat di kemudian hari.
Penyusunan Raperda ini diharapkan bisa segera ditetapkan menjadi Perda paling lambat pada tahun 2027 mendatang.
Sehingga menjadi landasan hukum yang mampu mengakomodasi penyelesaian perkara adat secara lebih terstruktur, memberikan kepastian hukum.
Sekaligus tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal yang hidup, dan berkembang di tengah masyarakat daerah Kabupaten Banggai yang dicintai bersama ini.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
