Penundaan Tahapan Siap Ditindaklanjuti KPU Banggai Disampaikan Ke Bawaslu
LUWUK-BANGGAINEWS.COM. Seperti halnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), KPU Kabupaten Banggai telah siap menindaklanjuti Keputusan KPU RI untuk menunda beberapa tahapan khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020 ini. Keputusan itu dilaksanakan sebagai langkah untuk turut mencegah penyebaran Covid-19.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa yang dikonfirmasi awak media ini menyatakan, jika keputusan penundaan tahapan sepenuhnya menjadi kewenangan KPU RI. “Penundaan tahapan kewenangan KPU RI,” katanya.
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten tinggal menindaklanjuti dengan melaksanakannya,” sambung Komisioner Makmur kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp, Senin malam (23/3/2020).
Sementara saat ditanya apakah sudah dikoordinasikan pula pelaksanaan penundaan itu dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai atau seperti apa? Makmur mengatakan, bahwa keputusan penundaan tahapan akan disampaikan ke Bawaslu sebagai tembusan. “Keputusan penundaan tahapan akan disampaikan ke Bawaslu sebagai tembusan terlampir Keputusan KPU RI dan KPU Provinsi,” demikian katanya lagi.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Bece Abd Junaid yang dikonfirmasi terkait apakah sudah koordinasi dari KPU terkait beberapa tahapan yang masih ditunda menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) KPU RI atau seperti apa? Kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten.
“Sudah kami sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten dan mengeluarkan himbauan sesuai surat edaran KPU RI. Tinggal menunggu keputusan KPU Kabupaten Banggai,” kata singkat.
Sekadar diketahui, penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 ini berdasarkan SK KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020. Ketentuan pelaksanaannya yakni SE KPU RI Nomor 8 Tahun 2020. Dimana antara lain, KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar segera menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tanggal 22 Maret 2020, dan Masa Kerja PPS yang delapan bulan tanggal 23 Maret sampai 23 November 2020. Selain itu, KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar segera menunda pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020, dengan Masa Kerja PPDP yang satu bulan tanggal 16 April sampai 17 Mei 2020, dan lainnya.
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diminta menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dan pihak-pihak terkait,” seperti dilansir dari www.harnas.co, Minggu 22 Maret 2020 12.04.*SOF