BORGOLNEWS

Penyidik PPA Polres Banggai Resmi Limpahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Luwuk Timur ke Kejaksaan

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banggai kembali melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai setelah dinyatakan P21, Kamis (2/7/2026).

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman mengatakan penanganannya berdasarkan Laporan polisi LP/B/200/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 31 Maret 2026.

“Tersangka berinisial RB (18), warga Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai,” katanya.

BACA JUGA:   Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Bupati Amirudin Apresiasi Kepolisian dalam Menjaga Kondusifitas Banggai

Diketahui peristiwa itu dilakukan tersangka yang dalam keadaan mabuk miras terjadi di pinggir pantai wisata Kecamatan Luwuk Timur, pada Selasa (31/3/2026) sekitar jam 18.30 Wita.

“Tidak memiliki hubungan khusus (pacaran). Tersangka memaksa korban yang berusia 17 tahun melakukan hubungan suami-istri dengan ancaman dan kekerasan,” ujarnya.

Saat korban memberontak, sambung Kasi Humas, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan terkepal ke bagian bibir, menarik rambut, menginjak badan, lalu memukul kaki menggunakan kayu.

BACA JUGA:   Hari Ini, Konstatering Lahan di Kawasan Tanjungsari Banggai oleh PN Luwuk Tetap Terlaksana

AKP Saiman mengatakan pula pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Banggai ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana Andriyani.

Sehingga patut diduga keras tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b KUHPidana atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.

BACA JUGA:   Hari Ini, Konstatering Lahan di Kawasan Tanjungsari Banggai oleh PN Luwuk Tetap Terlaksana

“Berharap kepada orang tua agar selalu mengawasi anak mereka sehingga tidak terjadi kasus serupa,” harapnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News