BANGGAINEWSPILKADAPOLITIK

Permohonan PH PSU Dua Kecamatan di Banggai oleh Paslon Anti-Bali ke MK Belum Pasti, Akan Diregistrasi dalam BRPK?

BANGGAINEWS.COM- Meskipun informasinya pasangan calon (Paslon) Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang (Anti-Bali), telah mengajukan kembali permohonan perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Jumat (11/04/2025) pukul 15:35 WIB secara online.

Di mana dilansir dari Luwuk Times, 15 April 2025. Permohonan tersebut teregistrasi dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik dengan Nomor 6/PAN.MK/e-AP3/04/2025.

Untuk kuasa hukum, paslon Anti-Bali mempercayakan kepada AH Wakil Kamal dan tim hukum untuk mewakili mereka dalam proses hukum MK.

Dan permohonan tersebut mereka tujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai selaku pihak termohon.

Dalam dokumen yang ditandatangani Plt. Panitera Wiryanto, berkas permohonan telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).

BACA JUGA:   Hadiri Musrenbang RKPD Sulteng 2026, Bupati Amirudin: Wujud Komitmen Selaraskan Pembangunan Banggai, Provinsi dan Nasional

Namun, Ketua KPU Banggai Santo Gotia dan Anggota Hidayat Helingo yang kabarnya kemarin berangkat dari Luwuk Banggai ke Jakarta, dalam rangka mengantarkan Surat Keputusan tentang Hasil Penetapan Hasil Perolehan Suara PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai di dua kecamatan Simpang Raya dan Toili ke KPU RI.

Dikonfirmasi kembali apakah posisi sudah di Jakarta mengantarkan bukti fisik SK perolehan hasil PSU? Dan bisa tahu sudah adakah informasi terbaru KPU RI, permohonan pihak pemohon Paslon Nomor Urut 3 Sulianti-Samsul dan Paslon Kada lain diregistrasi MK atau seperti apa!?

BACA JUGA:   AMPUH Sulteng Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Sulianti Murad Sebagai Ketua Gerindra Banggai

“Alhamdulillah tadi malam tiba di Jakarta pak jurnalis… Permohonan paslon masuknya ke MK om, bukan ke KPU RI..,” kata Hidayat melalui pesan WhatsApp pada (15/04/2025) pukul 11.09 WIB.

“Oiyeee,..Betul om,..Hasil penetapan perolehan hasil PSU pasca MK hari ini kita antarkan ke KPU RI..Saya bersama Ketua Santo sekarang sudah di KPU RI mengantarkan hasil PSU Banggai…Soal registrasi, Paslon langsung ke MK om ganteng..,” katanya lagi menambahkan pukul 11.15 WIB.

Oleh karena itu, hingga kini belum diperoleh kepastian terkait status registrasi permohonan gugatan tersebut.

Termasuk beberapa daerah lain yang juga menyelenggarakan PSU. Hingga kini belum ada kepastian, apakah MK akan meregister perkara-perkara tersebut ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau seperti apa nantinya.

BACA JUGA:   Kasus Politik Uang yang Terindikasi Libatkan Dua Aleg Banggai Akan Berbuntut Panjang, Bisa Dilapor ke Badan Kehormatan

Pasalnya, jika tidak juga teregister. Maka tentunya KPU Banggai akan langsung melaksanakan Rapat Pleno Terbuka menetapkan pasangan calon terpilih. Yaitu sesuai regulasi Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News