BORGOLNEWS

Polisi Ringkus Dua Warga Luwuk Pengedar Narkoba, Satu Adalah Napi Asimilasi

BANGGAINEWS.COM- Personil Satres Narkoba Polres Banggai kembali menangkap dua warga. Mereka diduga menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (4/5).

Keduanya tersangka ini berinisial MA alias P (27) warga Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan dan AT alias A (29) warga Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo.

Kapolres Banggai AKBP Budi priyanto SIK, M.Si, melalui, Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, mengungkapkan, A ditangkap di Kompleks Puge, Kelurahan Bukit Mambual sekitar pukul 01.00 Wita.

BACA JUGA:   Banggai Raih Opini WTP 10 Kali Sejak Tahun 2012, Bupati Amirudin Terima Penghargaan Pada Rakernas Kemenkeu RI

Dari tangan A, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu, 3 butir ekstasi jenis inex dan timbangan digital.

 “Dari barang bukti yang diamankan, A diduga sebagai pengedar,” ungkap Iptu Makmur, Rabu (6/5).

Tak sampai disitu, mantan Kapolsek Balantak ini, bersama anggotanya kembali melakukan pengembangan kasus. 30 menit setelah penangkapan tersangka A, tersangka berinisial P kemudian ditangkap.

BACA JUGA:   Wisuda LP3 GMC 2021-2022, Kadisdik Banggai: Persiapkan Diri Aplikasikan Ilmu yang Telah Dipelajari Dalam Kehidupan Masyarakat

 “Kami meringkus P sekitar pukul 01.30 Wita,” kata perwira dua balak ini.

Barang bukti yang diamankan dari P yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Luwuk yang bebas berkat asimilasi virus korona atau Covid-19 ini berupa 1 paket narkoba jenis sabu.

“Kedua tersangka sudah diamankan ke Mapolres Banggai, dan masih dalam pemeriksaan intensif. Sedangkan barang bukti nanti akan dikirim ke Labfor Makassar,” pungkas Iptu Makmur.*HPB

Tinggalkan Komentar