BORGOLNEWS

Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Batui

BANGGAINEWS.COM- Pria berinisial AH (20) alias B, warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, dilaporkan atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berumur 16 tahun.

Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, mengungkapkan, peristiwa percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (14/7) sekitar pukul 18.00 Wita, di sebuah perkebunan warga di Kecamatan Batui.

“Menerima laporan ini kita langsung bergerak mencari keberadaan terlapor,” ucap Kapolsek.

BACA JUGA:   September Kelabu! Truk Pengangkut Sampah DLH Banggai Tak Layak Jalan Segera Ganti

Tidak menunggu lama. Hanya butuh waktu 15 menit kebaradaan AH terdeteksi berada dirumahnya dan langsung diamankan ke Mapolsek Batui.

“Terlapor diamankan atas dasar laporan nomor: LP/67/VII/2020/Res-Bgi/Sek Batui tanggal 14 Juli 2020,” sebut Iptu Yoga.

Dari hasil interogasi, kata Iptu Yoga, pelaku mengakui bahwa akan melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berumur 16 tahun. Namun korban merontak. Lalu kabur menyelamatkan diri.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

“Ia mengakui melakukan aksinya dengan mendekati lalu membanting tubuh korban ke tanah,” beber Iptu Yoga.

Atas perbutannya pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU 17/2016 tentang penetapan Perppu 1/2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Yoga.*SOF

Tinggalkan Komentar