BORGOLNEWS

Polres Banggai Tahap II Tersangka Kasus Cabul Terhadap Dua Anak Dibawah Umur

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah dinyatakan P21, Senin (7/10).

Kasat Reskrim AKP Tio Tondi mengatakan penanganannya berdasarkan dua laporan yakni LP/B/255/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 4 Mei 2024 dan LP/B/329/IV/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 10 Juni 2024.

“Tersangka berinisial DM (22), sopir, warga Desa Bantayan Kecamatan Luwuk Timur,” katanya.

BACA JUGA:   Sahabat Mengajar PT PAU Sosialisasi Konservasi Energi di SMKN 2 Luwuk Banggai

Kejadian pertama dilakukan tersangka terhadap Korban yang berusia 15 tahun, sejak Desember 2023 hingga 3 April 2024.

Kemudian pada korban kedua yang berumur 13 tahun, aksi bejat tersangka dilakukan pada Senin, 27 Mei sampai tanggal 5 Juni 2024.

“Tersangka mencabuli korban yang usia 15 tahun sebanyak 7 kali. Sedangkan korban kedua sebanyak 3 kali,” sebut Kasat.

BACA JUGA:   Laporan ke Bawaslu Soal Pelimpahan Kewenangan, Zulharbi: Harus Investigasi yang Objektif dan Menyeluruh

AKP Tio mengatakan pula pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Banggai ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana Andriyani.

Kepada tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

“Berharap kepada orang tua agar selalu mengawasi anak mereka sehingga tidak terjadi kasus serupa,” harap Kasat.

BACA JUGA:   Kampanye Terbatas Sulianti Murad di Moilong, Warga Curhat Pupuk Mahal dan Bansos Tak Tepat Sasaran

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News