Potensi Konflik Agraria di Kabupaten Banggai Cukup Besar
BANGGAINEWS.COM- Konflik Agraria di Kabupaten Banggai mengalami ekskalasi yang cukup besar. Dalam beberapa tahun terakhir konflik agraria di dominasi korporasi pertambangan dan perkebunan sawit. Khususnya Kecamatan Batui, konflik berkepanjangan antara Petani dan PT. Sawindo Cemerlang serta masyarakat yang berhadapan dengan PT. Matra Arona Banggai.
Hal itu disampaikan melalui press release yang disampaikan Mohammad Sugianto Aljadar kepada banggainews.com, Senin (30/5/2022).
PT. Sawindo Cemerlang (Kencana Agri Group) yang memiliki izin lokasi pada tahun 2009 dan Sertifikat HGU pada tahun 2014 dengan luasan (6.038 Hektar). Namun sejak masuknya perusahaan konflik mulai terurai dari perampasan tanah dan kriminalisasi di tanah petani yang alas hak SHM dan SKPT. Di bulan februari 2021 DPRD Banggai mengeluarkan rekomendasi (No 890 / 113 / DPRD) untuk mengembalikan lahan milik petani dan di tanggal 20 Desember 2021, Gubernur Sulawesi Tengah dalam berita acara Kesepakatan, meminta PT. Scem melakukan evaluasi SPK/SPHu dan mengembalikan dan menyelesaikan tanah masyarakat yang memiliki hak atas tanah secara legal dan tidak mau lagi mengkerjasamakan dengan perusahaan serta menghadirkan pemerintah daerah.
Dan kini Pemerintah Kabupaten Banggai membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk penyelesaian kasus Petani dan PT. SCEM. Namun, hingga pemerintah kabupaten Banggai (Pokja) sangat lamban dalam menangani kasus ini. Akibatnya beberapa petani yang memperjuangkan Hak nya di kriminalisasi dan di Intimidasi oleh PT. Scem dan oknum kepolisian.
Setelah Pak Suparman warga Desa Ondo-ondolu, kini Pak Demas Saampap di tetapkan tersangka oleh Polres Banggai atas laporan tuduhan Pencurian Sawit. Padahal, Pak Demas memiliki SKT di tahun 2014 yang di terbitkan oleh pemerintah dan berita acara tahun 2015 yang dibuat oleh pihak perusahaan dan para petani salah satunya terkait lahan pak Demas. Dan Pada tanggal 25 Mei 2022, dengan nomor ketetapan (S.TAP/57/V/2022/Reskrim) Polres Banggai menetapkan terhadap Demas Saampap sebagai tersangka atas tuduhan pencurian Sawit.
Sementara itu, Kriminalisasi dan pelanggaran HAM juga datang dari masyarakat di beberapa Desa dan Kelurahan yang merupakan pemilik lahan ex tambak udang di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui. Warga yang telah memenangkan amar putusan pada tahun 2012 yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Luwuk (44/PDTG/2012/PN.Luwuk). Selain itu juga putusan tersebut, membatalkan HGU (04/HGU/BPN/B51/94) PT. Banggai Sentral Shrimp.
Setelah itu, di tahun 2019 Pemerintah Daerah melalui kelurahan menerbitkan 164 SKPT masyarakat dan dibuktikan dengan Pajak Bumi Bangunan dari Bapenda Banggai. Sayangnya masyarakat yang telah menguasai lahanya tersebut di usir paksa di lahanya oleh PT. Matra Arona Banggai yang mengklaim telah memiliki HGU. Tak hanya sampai disitu beberapa masyarakat juga di laporkan ke Polda Sulteng atas tindak pidana Pemalsuan dokumen dan perampasan hak. Dengan Laporan polisi nomor (LP/B/103/III/2022/SPKT/POLDA SULTENG) tanggal 28 Maret 2022, dengan terlapor Pak Salamulhaq, Pak Sarpin Umpel, Hasrun Lamudu Dan kawan-kawan.
Maka atas kondisi dan situasi di atas kami GERAKAN BATUI MELAWAN (KANTA) menuntut :
- HENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP PETANI SAWIT DAN MASYARAKAT BATUI EX LAHAN TAMBAK UDANG
- MENDESAK PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI (TIM POKJA) UNTUK SEGERA MENYELESAIKAN KONFLIK PETANI DAN PT. SAWINDO CEMERLANG
- PERJELAS DAN CABUT IZIN HGU PT. MATRA ARONA BANGGAI
- BEBASKAN DEMAS SAAMPAP ATAS TUDUHAN PENCURIAN SAWIT DI LAHANYA SENDIRI
- STOP PROSES HUKUM POLDA SULTENG TERHADAP MASYARAKAT EX LAHAN TAMBAK UDANG BATUI.
(SOF/*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News