Progres Penanganan Laporan Kasus yang Terjadi di Siuna Belum Jelas, Kejari Banggai dan Kejati Sulteng Hanya Jawab Begini!
BANGGAINEWS.COM- Meski sebelumnya laporan resmi terkait beberapa kasus dugaan penyelewengan di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, selain sudah sepengetahuan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Bahkan sudah ditembuskan pula ke Koordinator Satgas Korsup KPK RI Wilayah IV Sulteng. Di katakan menjadi atensi atau perhatian untuk ditindaklanjuti.
Namun sayangnya, hingga kini belum ada kejelasan progres atau perkembangan penanganan kasus tersebut.
Padahal, selain diduga telah merugikan Keuangan Desa (Keudes) yang bersumber dari pendapatan asli desa (PADes) atau pendapatan lain-lain yang sah dari pihak ketiga. Juga diduga telah merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBN atau pun APBD.
Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Kejari Banggai Firman Wahyudi yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 25/4 20.49 terkait apakah dugaan kasus dilaporkan yang menjadi atensi Kejari Banggai sudah ada progresnya atau seperti apa!?
Selanjutnya pada 18/5 20.49 dikonfirmasi kembali apakah sudah ada perkembangan penyidikan kasus Kades Siuna ataukah sudah didorong ke Tipikor Palu, seperti apa!?
“Didorong ke cab pagimana,” kata balasan Kastel Firman melalui pesan WhatsApp pada 19/5 09.58.
Dan pada 14/6 15.35 berusaha dikonfirmasi kembali kalau sudah ada laporan progres penanganan kasus dugaan pidana khusus (Pidsus) di Desa Siuna atau sudah seperti apa!? Sebab, Kacabjari Pagimana belum respon usaha konfirmasi. Dan informasinya hari ini (14/6 15.37) ada Restorative Justice (RJ) terkait kasus yang terjadi di Desa Siuna, sehingga apakah sudah kasus dibuka laporan resmi? Hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan balasan.
Terpisah, Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Pagimana Musmulyadi yang juga dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di Nomor 0822 9282 xxxx pada 19/5 16.29. Yaitu terkait sudah sejauh mana progres penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBDes atau apa tepatnya yang dilakukan oknum oknum khususnya di Desa Siuna!? Menurut Kastel Firman masih dikembalikan ke wilayah Cabjari Pagimana.
Bahkan pada 14/6 15.29 usaha dikonfirmasi kembali kabarnya hari ini ada Restorative Justice kasus di Siuna, apakah kasus dugaan Pungli dan Penyelewengan lain seperti tersebut di atas atau seperti apa!? Hingga berita ini ditayangkan, juga belum memberikan keterangan balasan.
Sementara itu, pada 21/6 11.22 Kejati Sulteng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum Reza yang dikonfirmasi apakah mengetahui sudah sejauh mana progres penanganan laporan resmi terkait kasus dugaan yang terjadi di Desa Siuna.
Karena ternyata meski buka laporan ke Kejari Banggai masih diserahkan ke Kacabjari Pagimana dan dikonfirmasi belum kunjung memberikan keterangan. “Sebaiknya dikonfirmasi kembali ke mereka dulu Pak,” katanya singkat.
Sementara saat disinggung kalau kasus di atas yang sedang ramai diberitakan seperti apa tanggapan pihak Kejati Sulteng, toh terjadi pula di wilayah hukum Desa/Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Pertama-tama Kasi Penkum Reza masih bertanya balik tanggapan bagaimana maksudnya? Dan nanti dijelaskan maksudnya, kasus dugaan apa tepatnya sehingga harus dilakukan penghentian aktivitas, dan bagaimana dengan nasib para pekerja yang hanya makan gaji dengan bekerja di perusahaan tersebut!?
“Dugaan tindak pidana korupsi,” katanya singkat.
(SOF)