BANGGAIDAERAHNEWS

Progres Upaya Peroleh PI 10 Persen PT BEU Perseroda BUMD Banggai, Ini Pemaparannya

BANGGAINEWS.COM- Upaya untuk memperoleh Participating Interest (PI) 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) Blok Senoro-Toili oleh PT Banggai Energi Utama (Perseroda) BUMD Banggai patut diapresiasi dan harus terus didukung bersama.

Pasalnya, terbilang cepat. Di mana proses eksternal perolehan PI 10 persen ke BUMD berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Setelah pertemuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dengan SKK Migas terkait penyampaian minat mengelola PI 10 persen. Secara resmi Gubernur telah bersurat kepada SKK Migas.

Hal itu berdasarkan update status upaya perolehan PI 10 persen yang pemaparannya dipimpin langsung Direktur Utama (Dirut) PT BEU (Perseroda) BUMD Banggai Achmad Zaidy kepada awak media, Rabu (05/06/2024) siang.

BACA JUGA:   Proyek Pengembangan Senoro Selatan, JOB Tomori Perlu Dukungan Semua Pihak

Menurutnya, PI adalah hak dan kewajiban dari KKKS pada suatu WK. “Nah.. upaya peroleh PI 10 persen dari WK Blok Senoro-Toili itu karena memang merupakan hak daerah,” ujarnya.

PI 10 persen, sambungnya, sebetulnya sudah pernah ditawarkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) sekira tahun 2007. Karena memang berdasarkan Undang-Undang (UU) dan Permen ESDM. Namun, tidak ditindak lanjuti.

Peluang itulah yang kemudian kita BUMD yang dibentuk Pemkab Banggai dan mendapatkan dukungan penuh Bupati dan juga Gubernur Sulteng, berinisiatif melakukan upaya peroleh hak PI 10 persen itu.

“Mulai berlaku 2 Desember 2027 hingga 20 tahun kedepan,” terang Dirut Achmad Zaidy.

BACA JUGA:   Sikapi Kemunculan Buaya di Siuna Banggai, BKSDA Sulteng Hanya Sebatas Imbau Warga Hati-hati

Adapun bagi hasil Pemkab Banggai dan Pemprov Sulteng, ia menyatakan, sudah juga disetujui bersama. Yaitu lazimnya sesuai Permen ESDM Nomor 37/2016 adalah 50:50 persen.

“Ini merupakan terobosan. Jika di daerah lain 1 hingga 2 tahun. Maka kita hanya sekira 1 tahun. Saat ini sudah dalam proses poin 4 yaitu Surat SKK Kepada KKKS. Dan jika sudah, kita optimis dan yakin pada proses poin-poin selanjutnya akan bisa lebih cepat” terangnya lagi.

Selain itu pada sesi diskusi, Dirut PT BEU (Perseroda) itu juga menambahkan, bahwa BUMD sebagai penerima PI 10 persen PT BEU (Perseroda) sudah disetujui.

Karena PT BEU (Perseroda) BUMD Banggai memang sudah menyiapkan seluruh persyaratan maupun regulasi. Yaitu aturan pelaksanaan dari Permen ESDM Nomor 37/2016 berupa Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA:   Lombuyan, Suaka Margasatwa di Banggai Lingkungan Hidup Burung Alo hingga Anoa

“Alhamdulillah progresnya baik. InsyaAllah di penghujung 2025 tugas mendapatkan PI10 persen ini sudah selesai. Dan hasilnya bisa kita terima mulai tahun 2027,” tutupnya.

Saat pemaparan Dirut Achmad Zaidy, didampingi Direktur Operasional Kukuh Kuncoro, Direktur Keuangan Rohdiana, dan Komisaris Imran Suni.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News