BANGGAINEWS

Rapat Pembahasan KUA-PPAS APBD 2021 Alot

BANGGAINEWS.COM- Agenda rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banggai, Kamis (13/8/2020) kemarin, berlangsung alot.

Agenda rapat itu dipimpin Ketua DPRD yang juga sebagai Ketua Banggar DPRD, Suprapto dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) yang juga Ketua TAPD Kabupaten Banggai, Abdullah Ali, bersama para anggota masing-masing.

Dikutip dari OBORMOTINDOK.CO.ID, rapat itu berlangsung alot lantaran Banggar DPRD Kabupaten Banggai menyoal dokumen KUA-PPAS yang tidak mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 64 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

Anggota Banggar DPRD Banggai Sukri Djalumang meminta TAPD melampirkan daftar kegiatan dan sub kegiatan serta lokasi kegiatan dalam format PPAS 2021. Pasalnya dalam dokumen PPAS yang diajukan TAPD kepada DPRD tidak menggunakan format yang diatur dalam Permendagri 64 sehingga tidak mencantumkan kegiatan sub kegiatan dan lokasi.

“Kami ingin memastikan bahwa belanja pada tahun 2021 benar benar merespon kebutuhan rakyat yang mendesak. Kami membutuhkan informasi kegiatan dan lokasi, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 64,” kata Sukri.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Toili Ditemukan di Batui Selatan Banggai, Berikut Dugaan Sementara Sebab Kematian!

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan dampak pandemi covid-19 harus dapat diatasi pada belanja tahun 2021 mendatang. Sehingga program yang berkaitan dengan ekonomi kerakyatan harus benar benar tergambar dalam dokumen KUA-PPAS 2021.

Sukri juga menjelaskan pihaknya ingin memastikan sejauh mana TAPD merespon aspirasi masyarakat yang diajukan melalui DPRD sebagaimana yang tertuang dalam pokok pokok pikiran DPRD yang telah ditetapkan dalam paripurna sebelumnya.

Kepala Bappeda Kabupaten Banggai Ramli Tongko dalam rapat tersebut menjelaskan, sub kegiatan dan lokasi memang tidak tergambar dalam dokumen itu. Namun dokumen tersebut disusun dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Ramli memastikan pokok pokok pikiran DPRD yang disampaikan melalui penyusunan RKPD telah dituangkan ke dalam dokumen KUA-PPAS 2021 tersebut, meskipun mengenai kegiatan dan lokasinya belum dituangkan di dalamnya.*SOF

Tinggalkan Komentar