RDP Terkait Nasib Para Tenaga Honorer, Legislatif dan Eksekutif Banggai Siap Memperjuangkan
BANGGAINEWS.COM- Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait dan perwakilan para tenaga honorer di Ruang Rapat Komisi DPRD Banggai, Senin (20/62022).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi Irwanto Kulap didampingi Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi 1.
Pada rapat tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai, Soffian DA mengungkapkan, bahwa saat ini tenaga honorer di Kabupaten Banggai total sejumlah 5.600 an berdasarkan data BPJSTK yang didalamnya terdiri dari Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya.
“Yang pensiun rata rata 220 per tahun. Sedangkan yang direkrut pada tahun 2018 sesuai formasi sekira 222. Dan tahun 2021 kemarin, hanya sejumlah 51. Jumlah itu tidak berbanding. Sehingga, saya sepakat untuk memperjuangkan agar para tenaga honorer dapat segera direkrut seluruhnya,” ungkapnya.
Adapun caranya kalau ada diberikan formasi umum jalur Seleksi Pegawai ASN yang juga bisa diikuti peserta dari luar daerah.
“Untuk itu, saya sepakat kalau fokus yang dimohonkan formasi khusus. Yaitu jalur seleksi PPPK untuk membuka peluang tenaga honorer di Kabupaten Banggai kita ini,” tegas Kaban Soffian.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Syafrudin Hinelo saat diberikan kesempatan mengungkapkan, bahwa honorer tenaga kependidikan sejumlah 1.584 orang.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan mengungkapkan, standar minimal tenaga kesehatan khususnya Dokter sejumlah 50 orang. Alasannya, karena terdapat 50 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Banggai. Sementara yang sudah ASN hanya ada 18 orang. Belum lagi tenaga seperti Apoteker, dan lainnya.
“Kebutuhan standar setiap Puskemas masing-masing Dokter, Apoteker dan lainnya minimal 1 orang. Sehingga, kebutuhan standar minimal masih sekira 750 orang,” terangnya.
Saat itu mantan Lurah Bungin yang kini menjabat Sekretaris Camat (Sekcam) Luwuk, Mukhtar Kantu menyampaikan harapannya agar saat BKPSDM menyampaikan data honorer Kabupaten Banggai ke Menpan RB, tidak hanya tenaga honorer pendidikan dan kesehatan di OPD Disdik dan Dinkes. Namun juga mengikutsertakan Tenaga Teknis dan Administrasi di OPD lain.
“Jangan belenggu kami dengan aturan, kami juga butuh hidup dan punya harapan,” kata isi curhatan Arni Budi, salah satu perwakilan tenaga honorer perempuan yang dipersilahkan memberikan pendapat.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai Farid Hasbullah menyatakan, penerimaan tenaga honorer sebetulnya sejak beberapa tahun lalu dihentikan. Sehingga, bukan hal baru kalau kemudian pada tahun 2023 penghapusan tenaga honorer.
Dan kalau pun saat ini sudah ada regulasi yang menegaskan hal itu maka perlu kajian hukum kembali untuk melihat jika masih ada celah, agar menjadi dasar ketika berkonsultasi. Sehingga, masih dapat mengakomodir para tenaga honorer utamanya yang memang sudah lama masa kerjanya.
“November belum kiamat untuk para tenaga honorer. Karena masih ada celah pada Poin B, SE Menpan RB. Kami bersama Pemkab Banggai melalui instansi terkait siap memperjuangkan,” tandas Bahtiar Pasman selaku anggota DPRD Fraksi PHP (PKB, Hanura, Perindo) menyikapi pendapat pendapat yang berkembang dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 1 Suprapto menyatakan, pahlawan administrasi adalah tenaga honorer. Kalau yang terjadi saat ini ada keresahan, karena keluarnya kebijakan memberhentikan atau menghapus para tenaga honorer.
“Apalagi kalau dipandang sebagai hama yang perlu dibasmi atau dibinasakan. Hal ini yang saya kira kebijakan yang sangat keliru. Sehingga, kami siap memperjuangkan,” tandas aleg Fraksi Nasdem tersebut
Sebelum rapat menarik kesimpulan, Asisten 1 Nurdjalal Amir mengungkapkan pendapatnya antara lain saat berkoordinasi dan mengkonsultasikan ke pemerintah pusat, kita juga perlu memverifikasi masa kerja para tenaga honorer. Sehingga, yang diprioritaskan diangkat tetap haruslah yang masa kerjanya lebih lama.
Dan akhirnya, Ketua Komisi 1 Irwanto Kulap yang merupakan aleg teloran Fraksi Golkar itu menyimpulkan. Pertama, Pemda Kabupaten Banggai akan mendata dan memverifikasi kembali masa kerja tenaga honorer.
Kedua, Pemda Kabupaten Banggai untuk sementara menghentikan pengangkatan tenaga honorer baik berdasarkan SK Kepala OPD atau lainnya. Ketiga, Pemda Kabupaten Banggai melalui Bagian Hukum untuk melakukan kajian hukum.
Dan keempat, Pemkab Banggai melalui instansi teknis mengkoordinasi dan konsultasikan kembali dengan Komisi 1 sebelum dikonsultasikan lebih lanjut ke Kemenpan RB terkait nasib tenaga honorer di Kabupaten Banggai.
(SOF)