Rencana Pembangunan Industri 2021-2041 Masuk Propemperda yang Diusul Pemkab Kepada DPRD Banggai
BANGGAINEWS.COM– Lembaga eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menyampaikan hasil penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kepada lembaga legislatif DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk ditetapkan bersama pada sidang paripurna.
Mengawali maksud tersebut, Pemkab Banggai terlebih dahulu mengajukan kepada lembaga mitranya tersebut dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di kantor DPRD, tepatnya Ruang Rapat Komisi pada Selasa (14/12) kemarin.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Bapemperda Mursidin dengan didampingi anggota Irwanto Kulap, menerima perwakilan dari keenam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banggai yang hadir sebagai pemprakarsa Propemperda.
Keenam dinas tersebut adalah Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan BAPPELITBANGDA, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Banggai. Keenam OPD tersebut didampingi Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Banggai, Rahmawati Madja.
Dari data yang diperoleh awak media, Selasa (14/12/2021) kemarin, ada terdapat 11 usulan Propemperda yang dikoordinasikan dalam rapat tersebut.
Antara lain, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Tingkat II Banggai Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perubahan Untuk Pertama Kalinya Perda Tingkat II Banggai Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah, Banggai Sakti Daerah Tingkat II Banggai.
Berikutnya, Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pendirian PT. Banggai Energi Utama, Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai. Dimana usulan Propemperda tersebut diprakarsai oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Banggai.
Dua usulan Propemperda prakarsa Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) tentang Inovasi Daerah, dan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Usulan Propemperda prakarsa DPMPTSP tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Lebih lanjut, usulan Propemperda tentang Pedoman Umum Penyebaran Dan Pengembangan Ternak. Kesembilan, usul Propemperda tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan/atau Bahan Asal Ternak prakarsa Disnakkeswan.
Usulan Disdag tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banggai tahun 2021-2041. Dan juga usulan Dispar tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Banggai.
Dua usulan Propemperda dengan pemrakarsa Bagian Perekonomian dan SDA Setda dan Disdag Kabupaten Banggai merupakan usulan Propemperda yang telah diajukan dari tahun 2021 akan tetapi belum sempat teralisasi. Untuk itu diajukan kembali tahun depan.
(RED)