NEWSPARLEMEN

Sebelumnya Dinyatakan BMS, KPU Banggai: Tiga Bapaslon Sudah Masukkan Dokumen Perbaikan

BANGGAINEWS.COM- Persyaratan calon tiga bakal pasangan calon (bapaslon) yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai yang sempat tak diperoleh kejelasan, syarat calon apa saja yang dimaksud. Namun, pasca diberikan waktu tiga hari untuk memperbaiki sejak mulai tanggal 14 sampai dengan 16 September 2020 pukul 24.00 Wita, ketiga bapaslon sudah memasukkan dokumen perbaikan.

Komisioner Divisi Teknis KPU Banggai, Makmur Manesa yang dikonfirmasi terkait hasil perbaikan syarat calon sampai dengan tadi malam, apakah sudah memperbaiki semua bapaslon atau seperti apa? Ia bersedia menjawab, jika ketiga bapaslon sudah memasukkan dokumen perbaikan.

“Semua sdh memasukan dokumen perbaikan,” katanya kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp.

Kemudian sambung Makmur, mereka akan melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen perbaikan yang telah dimasukkan. “selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan yg telah dimasukan tsb,” tutupnya.

Untuk diketahui, dari data Model BA.HP-KWK yang merupakan Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020, dan Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Persyaratan Calon ketiga bapaslon tersebut yang diperoleh awak media ini dari rekan sesama wartawan.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

Antara lain disebutkan, bahwa hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020, atas nama Bakal Calon Bupati, Ir H. Amirudin dan Bakal Calon Wakil Bupati, H. Furqanuddin Masulili.

Persyaratan Calon Bupati (Ir. H. Amirudin-red), jenis dokumen poin 2 yakni Model BB.2 KWK, hasil pemeriksaan keabsahan dokumen dinyatakan BMS. Dengan keterangan pertama, tidak ditandatangani oleh pimpinan partai politik yang mendukung dan kedua, form BB.2 diperbaiki untuk ditambahkan isian pendidikan S-1 Akademik.

Poin tiga yakni fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, hasil pemeriksaan keabsahan dokumen dinyatakan BMS. Dengan keterangan, melampirkan salinan ijazah S-1 akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Sementara persyaratan calon hingga poin 20 telah Memenuhi Syarat (MS). Poin 21, jenis dokumen bagi bakal calon yang berstatus sebagai Anggota DPRD, dan lainnya hingga perangkat desa, antara lain Keputusan Pemberhentian. Keterangannya, dapat diserahkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Surat Pengajuan Pengunduran diri, dan lainnya. Keterangan, dapat diserahkan paling lambat 5 hari sejak penetapan pasangan calon.

BACA JUGA:   Lagi, Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Hanya Hasilkan Kesepakatan Baru

Persyaratan calon Wakil Bupati (H. Furqanuddin Masulili-red), jenis dokumen poin 2 Model BB.2 KWK, hasil pemeriksaan keabsahan dokumen dinyatakan BMS. Dengan keterangan, tidak ditandatangani oleh pimpinan partai politik yang mendukung.

Kemudian persyaratan calon Bupati, Ir. H. Herwin Yatim, MM. Jenis dokumen poin 2 Model BB.2 KWK, hasil pemeriksaan keabsahan dokumen dinyatakan BMS. Dengan keterangan, kolom isian pendidikan disesuaikan dengan salinan ijazah yang dilampirkan. Persyaratan calon Wakil Bupati, Drs. H. Mustar Labolo. Jenis dokumen poin 2 Model BB.2 KWK, hasil pemeriksaan keabsahan dokumen dinyatakan BMS. Keterangan, kolom nama pada form BB.2 disesuaikan dengan ijazah yang dilampirkan (S1) serta isian pendidikan terakhir.

Dan untuk persyaratan calon Bupati, Hj. Sulianti Murad, SH., MM. Jenis dokumen poin 3 yakni Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, hasil pemeriksaan keabsahan dokumen dinyatakan BMS. Keterangannya, ijazah SMA/S1/S2 wajib melampirkan surat pernyataan dari yang bersangkutan / pimpinan partai politik pendukung mengenai kesamaan antara Sulianti dengan Sulianty sebagaimana tertera dalam dokumen ijazah tersebut.

Persyaratan calon Wakil Bupati, Drs. Zainal Abidin Ali Hamu, MA. Jenis dokumen poin 7 dan 8 yakni Surat tanda terima pernyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dan Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. Hasil pemeriksaan keabsahan dokumen dinyatakan BMS. Dengan keterangan, wajib melampirkan surat pernyataan bermeterai tentang kesamaan penulisan nama “Ali Hamu dan “Alihamu”.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Toili Ditemukan di Batui Selatan Banggai, Berikut Dugaan Sementara Sebab Kematian!

Sementara itu, untuk Dokumen Bersama ketiga bapaslon. Jenis dokumen poin 1 yakni Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon. Dan poin 2 yakni Daftar nama Tim Kampanye tingkat kabupaten, dan/ atau kecamatan. Hasil pemeriksaan keabsahan dokumen dinyatakan MS.*SOF

Tinggalkan Komentar