NEWS

Seorang Pemuda Luwuk Selatan Banggai Ditangkap Miliki Lima Sachet Sabu

Pemuda terduga penyalahgunaan narkotika dan barang bukti yang diamankan di Luwuk Selatan, Rabu (16/11/2022). (Foto: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Satuan Narkoba Polres Banggai, berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 22.25 Wita.

Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan usai polisi menangkap seorang pria terduga berinisial MR (22), warga Kelurahan Hanga-Hanga II, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

“MR ditangkap di Jalan RE. Martadinata Kompleks Tanjung Sari Kelurahan Karaton,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi, SH. Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (17/11/2022) pagi.

BACA JUGA:   Wagub Mamun Lepas Kontingen POMNAS dan PORWANAS Sulteng

Dalam penangkapan tersebut kata Haryadi, barang bukti yang disita berupa 5 sachet plastik bening yang diduga sabu-sabu seberat 5,16 gram.

Dari hasil interogasi, bahwa MR menyimpan barang tersebut di kediaman miliknya di Jalan Pulau Kalimantan Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan.

BACA JUGA:   KM Safa Mogok di Tengah Laut, Polsek Buko Evakuasi 67 Penumpang

“Kemudian barang bukti lainnya yakni 1 buah bong/alat hisap, 1 buah macis gas, 1 pack plastic bening, 1 buah timbangan, 2 buah sendok yang dibuat dari sedotan,” paparnya.

Haryadi juga menambahkan, bahwa penangkapan ini berhasil dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan.

“Kini yang bersangkutan dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Sekda Banggai Hadiri Deklarasi Kampung Pancasila di Tontouan Luwuk

(RED/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News