NEWS

Seorang Pria Asal Kintom Dibekuk Atas Dugaan Terlibat Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Terduga pelaku (Foto: ISTIMEWA)

BANGGAINEWS.COM- Polisi menangkap seorang pria asal Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, berinisial RT alias E (30) lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

“Saat itu anggota piket Satnarkoba sedang melaksanakan patroli di wilayah Kota Luwuk, melintas di TKP anggota melihat tersangka yang sudah menjadi Target Operasi (TO),” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur SH.

BACA JUGA:   Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Terdampak Tambang Nikel Dimajukan Hari Ini

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,29 gram.

BACA JUGA:   Kesehatan Tahanan Polres Banggai Diperiksa

“Barang bukti ini disimpan tersangka di dalam sepeda motornya yang sembunyikan dalam pembungkus rokok warna coklat yg terbungkus timah rokok,” beber Makmur.

Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke yang bersangkutan dan barang bukti di bawa ke Mapolres Banggai untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Kita masih melakukan pengembangan, untuk mengetahui asal barang terlarang ini,” tandasnya.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

(SOF/*)