BORGOLNEWS

Sidang Pledoi Perkara Korupsi Oknum Kades Matabas Bunta di Pengadilan Tipikor Palu, Begini Pokoknya!

Foto: HUMAS KEJARI BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Setelah sebelumnya digelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai berinisial AB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Provinsi Sulteng.

Di mana oknum Kades dimaksud didakwa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Maka sesuai tahapan sidang pada Selasa (30/04/2024) siang tadi, giliran digelar sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) Terdakwa.

Hal itu berdasarkan SIARAN PERS
Nomor: PR- 05 /P.2.11/Kph.3/04/2024
Pembacaan Nota Pembelaan / Pledoi Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas Kec Bunta Kab Banggai TA. 2020 dan TA. 2021 an. Terdakwa AB, S.H., yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai R Wisnu Bagus Wicaksono, SH. MH. melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Sarman Tandisau, SH., pada Selasa pukul 22.04 WITA malam ini.

BACA JUGA:   Amirudin Daftar Pertama di PAN Banggai, Penggalangan KTP Keinginan Warga sebagai Bentuk Dukungan

Disampaikan, bahwa Hari Selasa, 30 April 2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan / Pledoi Penasihat Hukum Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas Kec. Bunta Kab. Banggai TA. 2020 dan TA. 2021 an. Terdakwa AB, S.H.

BACA JUGA:   Raker Komisi III DPRD Banggai dengan Instansi Terkait Bahas Pendapatan

Adapun pada pokoknya :

  1. Bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya dan berniat untuk bertobat serta tidak mengulangi perbuatannya;
  2. Bahwa Terdakwa selama proses persidangan berterus terang atas perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya persidangan;
  3. Bahwa Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan anak-anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah;
  4. Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.
BACA JUGA:   Ini 8 Misi Arah Pembangunan yang Dipaparkan Bupati Amirudin saat Musrenbang RPJPD 2025-2045

Untuk diketahui, pada tahapan sidang perkara itu berikutnya yakni agenda Replik atau tanggapan Jaksa atas Pledoi dari Terdakwa tersebut.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News