Soal Aktivitas Tambang Nikel di Siuna, Komisi I Kembali Gelar RDP
LUWUK-BN. Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (17/12). Kali ini mereka menyikapi pengaduan sekaitan dengan perusahaan tambang yang berinvestasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Yaitu PT Penta Dharma Karsa, dan PT Prima Dharma Karsa.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua (Waket) Komisi 1, Samiun, dan dihadiri delapan anggota. Sementara dari pihak kedua perusahaan, masing-masing dari PT Penta diwakili Juru Bahasa, Pendi dan dua orang rekannya yang tidak paham berbahasa Indonesia. Dan dari PT Prima, diwakili HRD, Suparjan Ente atau yang biasa dipanggil John dan juga Dadang, serta Humas Lokal, Sumardi Ente atau yang biasa dipanggil Dodi. Turut hadir seorang warga desa setempat yang berprofesi sebagai wartawan, dan juga beberapa mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Kabupaten Banggai.
Berdasarkan pantauan Banggai News, RDP tersebut berlangsung alot karena ramai interupsi dari peserta rapat. Bahkan saat itu, Aleg Komisi I teloran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bachtiar Pasman sempat mengingatkan kepada peserta rapat yang hadir, agar cukup memberikan pokok-pokok pikiran bukan justru menekan.
Hanya saja, karena perwakilan kedua pihak perusahaan tidak mampu menjawab dengan detail, dan juga tidak dapat menyajikan data-data yang dipertanyakan.
Oleh sebab itu, Waket Komisi 1, Samiun yang memimpin rapat akhirnya sekira pukul 12.00 Wita menutup rapat dengan kesimpulan, pihaknya bersama instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai akan menindaklanjutinya dengan turun melakukan peninjauan lapangan. Rencananya yaitu pada Januari 2020 nanti.
Selain itu, akan menyampaikan kepada Pemerintah Desa setempat untuk bersedia memfasilitasi pertemuan secara terbuka dengan masyarakat, guna dapat mengetahui langsung semua persoalan yang diadukan. Dan kepada kedua pihak perusahaan, diharapkan untuk menyiapkan data-data yang mereka butuhkan.*SOF