Soal ASN Maju Pilkades yang Telah Dapat Izin Bupati Banggai, Begini Penjelasan Kepala BKPSDM!

BANGGAINEWS.COM- Nama 5 pegawai ASN yang telah resmi memperoleh surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Banggai, untuk dapat maju bertarung pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Banggai tahun 2022 ini hingga Selasa (Hari Ini,red) belum diperoleh.
Jika sebelumnya Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Hasan Baswan yang dikonfirmasi terkait hal itu melalui pesan WhatsApp.
“Was.sampai dengan saat ini kurang lebih 2,6% (5 orang PNS yang telah memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian) dari 192 Desa,” kata mantan Camat Luwuk Timur itu.
BACA JUGA: 777 Meter Bendera Merah Putih Membentang di Bawah Laut Kilo 5 Banggai Pecahkan Rekor MURI
Lebih lanjut saat disinggung berarti kalau ada yang pegawai ASN yang tetap memaksakan maju di luar yang 5 orang padahal belum kantongi izin PPK wajib digugurkan oleh Panitia Pilkades dan tidak berhak lanjut ke tahapan berikutnya?
Dan bisa minta tolong sekalian dibagi data lengkap nama 5 orang dimaksud dan Balon Kades di desa mana saja tepatnya.
“Iya pak,berarti tidak memenuhi syarat..tapi kita masih nunggu tahapan Perbaikan dan/ atau melengkapi persyaratan administrasi bakal calon di mulai tanggal 5 s/d 7 September 2022,” katanya lagi.
Adapun terkait data lengkap nama 5 orang pegawai ASN yang telah mengantongi izin tertulis Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Banggai saat minta dibagi.
“Nanti komunikasi dengan BKPSDM datanya,” tutup Sekdis Hasan.

Terpisah, Soffian Datu Adam sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai yang dikonfirmasi terkait hal itu.
Apalagi, saat ini ada dugaan bahwa seorang pegawai ASN yang menjadi Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) melakukan pemalsuan surat izin Bupati Banggai.
Menurutnya, sudah ada beberapa pegawai ASN yang telah memasukkan permohonan izin pimpinan PPK (Bupati Banggai) untuk maju bertarung sebagai Balon Kades pada Pilkades Serentak tahun 2022 ini.
“Pengajuan permohonan izin ditujukan langsung kepada Bupati. Kalau sudah mendapatkan disposisi Bupati, barulah turun ke kami untuk kami proses administrasi,” terangnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa siang (30/8/2022).
Setelah itu, mereka proses dinaikkan kembali ke Bupati Banggai agar mendapatkan tanda tangan barulah rekomendasinya turun.
BACA JUGA: Dua Oknum Polsek Banggai Laut Diperiksa Propam Diduga Tak Profesional
“Dan memang ada sekitar 10 orang pegawai ASN yang mengajukan permohonan izin,” ungkapnya.
Hanya saja, sambung Kaban Soffian, dirinya belum mengetahui persis sampai saat ini sudah berapa rekomendasi Bupati Banggai yang telah turun.
“Untuk itu nanti saya cek dulu ke staf berapa rekomendasinya yang sudah turun,” ujarnya lagi.
Alasannya, ia baru saja kembali pada Senin (29/8/2022) kemarin, usai melaksanakan tugas perjalanan dinas luar kota.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News