NEWSPOLITIK & PARLEMEN

Soal Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Banggai: Masih Mengkaji

BANGGAINEWS.COM- Persoalan dugaan pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 oleh petahana calon Bupati. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Banggai, sekali lagi baru menyatakan bahwa nanti akan mereka rilis. Pasalnya, saat ini masih sedang dikaji.

Hal ini disampaikan salah satu Komisioner Bawaslu Banggai yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (30/4/2020) sore tadi.

Sementara itu, informasi yang dihimpun dari beberapa sumber di internal Bawaslu Banggai saat awak media ini hendak mengkonfirmasi langsung kepada para Komisioner di Kantor Sekretariat Bawaslu Banggai siang tadi. Namun, tak berhasil karena kabarnya masih sedang rapat di ruang kerja Divisi Penanganan Pelanggaran.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

Sumber menyatakan, terkait dugaan pelanggaran petahana calon Bupati yang telah melantik beberapa pejabat Eselon III pada rotasi yang dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai, Rabu pekan kemarin. Sampai saat ini pihak mereka (Bawaslu-red) masih dalam proses mengklarifikasi berbagai pihak terkait. Diantaranya, Kepala BKPSDM, empat pejabat Eselon III yang terkena rotasi, dan salah satu Komisioner KPU Banggai, Makmur Manesa.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Bahkan sambung sumber, Bupati Banggai juga dijadwalkan hari ini dimintai klarifikasi. Meskipun memang belum diketahui persis apakah akan hadir langsung atau seperti apa. Mereka berharap dapat dihadiri langsung agar usai diklarifikasi dapat langsung pula diminta menandatangani berita acara.

Komisioner KPU, Makmur Manesa yang dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan, jika dirinya telah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai Pihak Terkait. “Bukan sbg saksi tapi sbg pihak terkait,” katanya singkat.*SOF

Tinggalkan Komentar