Sudah Masukan SPP dan SPM, Tukin 10 OPD dalam Proses BPKAD Banggai
LUWUK-BANGGAINEWS.COM. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hingga akhir triwulan III (Januari-Maret) tahun 2020 ini belum kunjung dibayarkan, sepertinya disebabkan setiap instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Banggai yang lambat memasukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Perintah Membayar untuk diproses Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Padahal, payung hukumnya berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP atau yang biasa disebut Tunjangan Kinerja (Tukin) tahun 2020 yang diproses Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setdakab Banggai sudah ditetapkan. Termasuk juga Surat Keputusan (SK) yang mengatur sekaitan dengan besaran per kelas, dan nilai jabatan.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Banggai, Edy Pede yang dikonfirmasi awak media ini menyatakan, baru sekira 10 OPD yang telah memasukan SPP dan SPM yang saat ini tengah mereka proses.
Saat ditanya terkait informasi bahwa besaran nilai TPP tahun anggaran 2020 untuk kelas jabatan Eselon II dan III diturunkan, dan sebaliknya pegawai bawahan seperti staf biasa naik? Ia mengaku, belum mengetahui persis karena belum pegang SK dimaksud. Hanya saja, informasi yang didengarnya memang seperti itu.
“Intinya, kami hanya membayarkan. Terkait SK yang mengatur grade-grade besaran per kelas dan nilai jabatan yang menentukan yaitu hasil analisa jabatan (Anjab) pada Bagian Organisasi Setdakab Banggai. Adapun di dalam tim Anjab ada perwakilan BPKAD, hal itu diikuti Analis Keuangan Pusat dan Daerah yakni Nengah. Sehingga, untuk lebih jelasnya nanti tanyakan ke beliau langsung,” ujar Kabid Edy, Kamis sore kemarin.
Analis Keuangan, Nengah yang dikonfirmasi apakah benar TPP bulan Januari-Maret tahun anggaran 2020 yang akan dibayarkan ke pegawai masing-masing nilainya masih berdasarkan SK Bupati Banggai tahun anggaran 2019 kemarin, dan mulai bulan April barulah disesuaikan dengan SK Bupati Banggai tahun 2020 ini atau seperti apa? Ia membenarkannya. Namun, ia meluruskan bahwa TPP Januari-Maret sesuai nilai dan kelas jabatan yang baru, dengan besaran per kelas dan nilai jabatan tahun 2019, tetap di SK kan baru untuk tahun 2020.
“Sehingga kemungkinan ada yang berubah kelas jabatan seperti KaUPT, dan Sekcam naik kelas jabatannya, demikian,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa TPP bulan Januari-Maret belum berdasarkan SK terbaru. Nanti bulan April, dan seterusnya diterbitkan lagi SK yang baru untuk sesuai Perbup yang baru. “SK yang terbit ini mengakhiri pemberlakuan SK yang penetapan pertama tahun 2020 yang perhitungannya sesuai dengan Perbup 2019,” tambahnya lagi.
“Januari terbit SK berdasarkan Perbup 2019, akhir Maret terbit SK berdasarkan Perbup 2020,” terang Nengah.
“Eselon II-III turun di bulan April dan seterusnya,” tutupnya.*SOF