BANGGAIDAERAHNEWS

Tindak Tegas SPBU Toili, Pertamina: Pelayanan Jeriken Harus Gunakan Surat Rekomendasi Resmi

SPBU di Kecamatan Toili dalam pembinaan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANGGAINEWS.COM– Menanggapi adanya video yang beredar terkait adanya insiden pemukulan antara konsumen yang membeli BBM di SPBU 74 94726, Kec. Toili, Kab. Banggai, Sulawesi Tengah pada Senin (27/6), pihak Pertamina buka suara atas insiden tersebut.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali mengatakan pihaknya sangat menyayangkan adanya insiden pemukulan yang terjadi antar konsumen. “Kami sangat menyayangkan adanya kejadian seperti itu, berdasarkan keterangan SPBU, mobil pick up yang membawa jerigen menyerobot antrian pembelian BBM Subsidi Solar para pembeli yang membawa jerigen. Sehingga terjadi insiden pemukulan kepada supir mobil pick up tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

Laode pun menambahkan setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut, tim di lapangan langsung melakukan investigasi atas kejadian tersebut. “Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, Akhirnya kami temukan dan melakukan pengecekan surat rekomendasi terhadap para pembeli yang menggunakan jerigen dan ditemukan bahwa rekomendasi tidak dibuat sesuai dengan standar yang berlaku,” ujar Laode.

Sebagaimana diketahui, BBM Subsidi Jenis Solar maupun BBM JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) yaitu Pertalite sesuai dengan aturan yang berlaku yang diatur melalui Perpres 191 Tahun 2014 dan SOP yang diterapkan di Pertamina, hanya boleh melayani pengisian BBM ke kendaraan. Pembelian dengan Jerigen memerlukan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait, sehingga tidak semua orang dapat membeli BBM jenis tersebut dengan bebas menggunakan jerigen.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Atas dasar tersebut, Laode menyampaikan pihaknya dengan tegas memberikan sanksi dan pembinaan kepada SPBU agar pelayanan kepada konsumen kedepan sesuai dengan standar pelayanan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku.

“Kami tindak tegas SPBU, kami berikan sanski penghentian pengiriman produk Biosolar selama 1 bulan mulai dari 1 Juli sampai dengan 31 Juli 2022. Bagi masyarakat sekitar Kecamatan Toili, Banggai yang hendak membutuhkan BBM Jenis Solar dapat membeli Solar di SPBU terdekat yaitu SPBU Unit 2 Toili, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, BBM Jenis Solar tetap tersedia di daerah Banggai,” pungkas Laode.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Apabila masyarakat menemukan kejadian adanya lembaga penyalur resmi Pertamina yang melayani tidak sesuai dengan prosedur, masyarakat pun dapat mengadukan hal tersebut ke layanan pelanggan resmi Pertamina di Pertamina Call Center 135.

(RED/*)