Tuntut Pemberdayaan TKBM Siuna dan PBM Lokal Banggai, Komisi 1 Akan Agendakan RDP Kembali Undang Perusahaan Tambang Nikel
BANGGAINEWS.COM- Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan warga yang menuntut pemberdayaan tenaga kerja lokal dalam lingkup kegiatan bongkar muat di terminal khusus (Tersus) tambang nikel di Desa Suna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Bupati Banggai untuk menghadirkan beberapa instansi teknis, Senin (8/8/2022).
Saat itu yang hadir hanya Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Melvyn Mandagi, Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Welly Ismail, Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Camat Pagimana Firman Zaman, Pelaksana Tugas (Plt) Kades Siuna Abd Razak Rais, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Pagimana Nolvi Adolof.
Rapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Irwanto Kulap (Fraksi Partai Golkar) yang didampingi Suparno (Fraksi Partai NasDem), dan Samiun (Fraksi PKS).
Turut hadir Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Banggai, Unit Kerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (UKTKBM) Siuna, Perwakilan Warga Desa Siuna dan Pendamping Iwan Bokir.
Setelah mendengarkan pendapat pihak instansi teknis dan juga para pihak yang hadir. Diantaranya, pendamping masyarakat Desa Siuna, Iwan Bokir.
“Saya pikir sudah adanya pemerintahan baru, semua masyarakat sudah sejahtera. Sebetulnya dalam RDP ini harus ada pula pihak perusahaan diundang. Ada apa ini?,” ujar Iwan Bokir.
Selain itu, ada pula yang mengungkapkan bahwa dalam lingkup kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Apalagi pada kegiatan penambangan nikel, ada uang besar dan juga orang orang besar.
Sehingga, otoritas kepelabuhanan dalam hal ini KUPP Pagimana didesak untuk sudah semestinya merekomendasikan kepada setiap perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, agar menggunakan PBM lokal Kabupaten Banggai dan juga UKTKBM lokal desa setempat.
Jangan justru merekomendasikan perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, hanya menggunakan PBM dari luar daerah dalam hal ini Ampana Kabupaten Tojo Una Una (Touna). Dan UKTKBM juga tidak sepenuhnya memberdayakan tenaga kerja lokal desa setempat.
Menanggapi berbagai pendapat yang terungkap, Pimpinan Rapat Irwanto menyatakan, setelah dirinya membaca Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan sendiri.
Tepatnya Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh pengelola Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri dengan:
a. secara langsung tanpa mendirikan perusahaan bongkar muat atau tanpa menggunakan tenaga kerja bongkar muat setempat;
b. menunjuk atau bekerja sama dengan perusahaan bongkar muat, dengan mengutamakan tenaga kerja
bongkar muat setempat; atau
c. bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan,dengan mengutamakan tenaga kerja bongkar muat.
“Kalau kami lembaga DPRD tentu lebih sepakat kalau menggunakan Pasal 4 ayat (3) huruf b. Alasannya karena tentu untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat sesuai dengan visi misi Pemda Kabupaten Banggai,” tandasnya.
Namun, karena pada RDP hari ini ternyata pihak perusahaan tidak turut diundang dan bukan kesalahan atau kesengajaan kami selaku wakil rakyat. Rapat ini kami kira tidak bisa dilanjut karena ketidakhadiran pihak perusahaan.
Oleh sebab itu, kami akan agendakan kembali RDP dengan mengundang Perusahaan Nikel 4 yang saat ini melakukan kegiatan eksploitasi di wilayah Kabupaten Banggai.
Yaitu 3 perusahaan di Pagimana, 1 di Bunta dan 1 di Toili (PT Chegong). Dan juga tentu saja pemegang otoritas kepelabuhanan masing masing KUPP Pagimana, Bunta, dan KUPP Luwuk, serta seluruh PBM yang ada di Kabupaten Banggai.
(SOF)