Usulan Karteker Kades Siuna, Hasil Kajian & Koordinasi Bagian Hukum Dengan Bupati Banggai Masih Akan Dikaji Kembali DPMD

BANGGAINEWS.COM- Jika sebelumnya Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Hasan Baswan membenarkan terkait sudah masuknya surat usulan Pemerintah Kecamatan Pagimana terkait pengangkatan pejabat Karteker Kades Siuna untuk mengisi kekosongan Kades definitif yang telah dieksekusi atas kasus penggelapan dana bantuan masjid.
“Waalaikumsalam…usulannya sudah masuk ke kami namun masih menunggu kajian hukum dari bagian Hukum terlebih dahulu terkait usulan pemberhentian tetapnya,” katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis malam (1/9/2022).
Terpisah, salah satu Kasubag di Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai Herry Symonsz yang dikonfirmasi pada Jumat sore (2/9/2022). Juga membenarkan bahwa yang sudah ada di mereka Bagian Hukum kajian bukan SK.
“Usulan minta kajian,” terangnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Banggai Farid Hasbullah Karim yang dikonfirmasi terkait hal itu saat di pelataran parkir kantor Bupati Banggai pada Senin (12/9/2022) menyatakan, bahwa pihaknya selain sudah melakukan kajian hukum terkait usulan tersebut.
Juga telah mengkoordinasikannya dengan Bupati Banggai Amirudin. Dan adapun seperti apa hasilnya, sudah diserahkan kembali ke DPMD.
Oleh sebab itu, salah satu pejabat eselon III senior itu menyarankan, untuk silahkan ditanyakan saja ke instansi teknis tersebut.
Sekdis Hasan atau yang biasa dipanggil Acan saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (13/9/2022) terkait yang dinyatakan Kabag Hukum Farid tersebut.
Meskipun ia mengakui sudah menerima hasil kajian Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai.
Akan tetapi, masih kata mantan Camat Luwuk Utara itu, bahwa selain belum sempat membacanya. Juga pihaknya masih akan mengkaji kembali.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News