BANGGAIDAERAHNEWS

Usulan Pengangkatan Karteker Kades Siuna Pagimana Dalam Proses Kajian Bagian Hukum

Hasan Baswan & Herry Symonsz

BANGGAINEWS.COM- Jika pada awal proses hukum atas kasus penggelapan dana bantuan masjid oleh Kepala Desa (Kades) Siuna definitif periode 2017-2023, Supardi Ente alias Padi.

Pasca yang bersangkutan resmi ditahan di Rutan Mapolres Banggai. Kekosongan jabatan Kades Siuna, diisi oleh pegawai ASN Pagimana Sumitro Musa yang SK pengangkatannya mulai berlaku 11 Mei 2021 sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Namun, sepekan kemudian diganti kembali oleh aparatur pemerintah desa. Yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Abdul Razak Rais yang SK pengangkatannya mulai berlaku 18 Mei 2021 sebagai Penjabat (Pj).

BACA JUGA: Diskusi Penyusunan Draft RUU Pembentukan Sultim, Bupati Banggai: Pemda Akan Kawal Rangkaian Proses Pemekaran

Alasannya, saat itu atas petunjuk Pemkab Banggai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dan juga agar Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dapat melakukan pencairan Keuangan Desa (Keudes) di Bank Sulteng, Kabupaten Banggai.

Adapun dasar pertimbangan DPMD, proses hukum yang saat itu dijalani Kades definitif belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Sehingga, pengisi kekosongan masih harus diangkat dari aparatur pemerintah desa sebagai Pj. Akan tetapi, kenyataannya SK pengangkatan Sekdes masih tetap disebutkan sebagai Plt.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Selain itu, kasus yang menjerat Kades Siuna definitif yaitu tindak pidana umum (Pidum) dan bukan tindak pidana khusus (Pidsus). Seperti korupsi, dan lainnya.

Pasca Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Dan pasca Kades Siuna definitif itu telah dieksekusi berdasarkan putusan Kasasi Nomor : 660 K/Pid/2022 oleh Mahkamah Agung (MA) RI yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) beberapa pekan kemarin.

Hingga kini SK pengangkatan Sekdes sebagai Plt Kades Siuna, tidak saja diperpanjang 6 bulan berikutnya. Justru masih tetap dipertahankan berlaku hingga kini.

Seperti diketahui, Camat Pagimana Wahyudin Sangkota yang dikonfirmasi terkait telah berkembang kabar di Kecamatan Pagimana, jika sudah ada pejabat karteker atau orang menangani jabatan Kades Siuna.

“Sementara proses SK,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp, Minggu malam (22/8/2022).

Saat ditanya siapa ASN kantor Camat Pagimana yang diusulkan atau ASN dari mana? “Tandak (Tunggu) yang terbaik untuk Siuna,” katanya lagi.

Dan kemudian ketika terhubung melalui sambungan telepon WhatsApp dikonfirmasi kembali terkait hal itu.

Mantan salah satu Kabid di Kesbangpol Banggai itu menyatakan, intinya sudah diproses sesuai regulasi yang ada. Jadi memang harus taat asas antara lain berdasarkan Perda dan Perbup.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Adapun terkait siapa figur kartekernya, masih kata Camat Wahyudin, bahwa tentunya figur yang terbaik. Sebab, sesuai penyampaian Bupati Banggai agar figur yang diangkat harus benar benar yang mampu menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada di Desa Siuna.

“Dan saya juga telah turun memantau dan sedikit banyak mengetahui berbagai turbulensi permasalahan di desa setempat. Jadi begitu, tunggu saja. Intinya figur yang terbaik,” tutupnya.

Terpisah, Wakil Bupati (Wabup) Banggai Furqanuddin yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis sore (25/8/2022) menyatakan, sudah dalam proses pengusulan.

Dan saat ini kalau tidak salah sudah di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Bahkan ia pun menambahkan, bahwa salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan untuk diangkat menjadi Karteker Kades Siuna termasuk Camat Pagimana.

Alasan orang nomor 02 di Kabupaten Banggai itu, karena Bupati Banggai juga mengharapkan agar yang diangkat sebagai Karteker Kades Siuna adalah figur yang harus benar benar mampu menyelesaikan beragam permasalahan yang ada di desa setempat.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

Sekretaris Dinas (Sekdis) PMD Hasan Baswan yang dikonfirmasi terkait hal itu melalui pesan WhatsApp, Kamis malam (1/9/2022).

BACA JUGA: Konsultasi Ke Kementerian ATR/BPN, Ketua Komisi 1: Banggai Butuh Tanah Sebagai Lahan Pertanian Tunjang Kesiapan Pangan

“Waalaikumsalam…usulannya sudah masuk ke kami namun masih menunggu kajian hukum dari bagian Hukum terlebih dahulu terkait usulan pemberhentian tetapnya,” kata mantan Camat Luwuk Timur yang merupakan salah satu Alumni STPDN itu.

Terpisah saat dikonfirmasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai, Jumat sore (2/9/2022). Menurut Herry Symonsz, bahwa yang sudah ada di mereka Bagian Hukum kajian bukan SK.

“Usulan minta kajian,” terangnya singkat.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News