WNA Nikah di Pagimana Diduga Tak Sesuai Izin Keimigrasian, Kakanim Banggai: Akan Kami Cek
BANGGAINEWS.COM- Salah seorang warga negara asing (WNA) yang bekerja di salah satu perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.
Dan informasinya bahkan WNA yang biasa dipanggil MP itu telah menikah dengan seorang wanita di Kecamatan Pagimana, diduga tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki.
Dugaan persoalan itu saat dipertanyakan pada kegiatan Media Gathering (Medgath) Evaluasi dan Capaian Kinerja Semester 1 yang digelar Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Banggai, Senin(29/07/2024).
Pasalnya, berdasarkan pemaparan awal oleh Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Komunikasi Ridwan. Bahwa dari total pelayanan Penerbitan Izin Tinggal sejumlah 21.874.
Terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sejumlah 19.217. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sejumlah 2.657, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sejumlah 0 atau jika dipersentasikan ITAS 12,1 persen dan ITAP 87,9 persen.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Octaveri menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Akan kita cek dulu,” tandasnya singkat.
Terakhir, Kasi Ridwan menyatakan, akan dikoreksi terlebih dahulu data hasil Evaluasi dan Capaian Kinerja Semester 1 Kanim Banggai terkait Penerbitan Izin Tinggal, sebelum akan dibagikan ke teman-teman media.
Alhasil, setelah diakses data terkait Penerbitan Izin Tinggal yang dibagikan. Ternyata, Izin Tinggal Tetap (ITAP) telah tercantum 8.
Artinya, sudah total sejumlah 21.882 atau jika dipersentasikan sudah 100 persen lebih.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News