Aleg Nasdem Ingatkan Soal Penetapan Tapal Batas Desa Penting Diseriusi
LUWUK-BN. Aleg Partai Nasional Demokrat (Nasdem) teloran Dapil IV, Suparno saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi persoalan yang terjadi di dua desa yakni Desa Baya, Kecamatan Luwuk Timur, dan Desa Kiloma, Kecamatan Balantak, Senin (16/12) kemarin.
Ia mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), penting untuk diseriusi.
Hal itu diungkapkan mantan Kades di Kecamatan Toili itu saat menyinggung soal penetapan tapal batas desa yang memicu dipertanyakannya status domisili seorang anggota BPD Baya t
erpilih, Sirajudin Dg Pawata. Pasalnya, Sirajudin selain diberikan surat keterangan domisili Dusun II, Desa Baya. Juga dibenarkan oleh Kades Bantayan, sebagai warga yang diklaim berdomisili di wilayahnya, Dusun I, Desa Bantayan.
Untuk itu, sambung Aleg Suparno, jika Sekretaris DPMD menyatakan bahwa kalau bertentangan dengan Permendagri Nomor 110, dan aturan pelaksanaan yakni surat edaran Bupati tentang syarat pencalonan anggota BPD, maka semua bisa dibatalkan.
Dan menging
at seperti diketahui, masih kata dia, bahwa persoalan saling klaim wilayah juga terjadi antara negara kita, Republik Indonesia (RI) dan Malaysia. Yaitu blok Am
balat yang akhirnya dinyatakan sebagai bagian dari negara Malaysia.
“Maka melalui kesempatan ini saya berharap, jangan menimbulkan Ambalat-Ambalat baru. Jika kali ini persoalan yang muncul hanya sekaitan status domisili seorang anggota BPD. Namun, tidak menutup kemungkinan akan muncul persoalan-persoalan lain yang juga berkaitan dengan penetapan tapal batas desa yang belum jelas. Maka penting memang untuk diseriusi. Sebab, persoalan penetapan tapal batas desa adalah tanggung jawab kita bersama,” harap Suparno dalam kapasitasnya sebagai Sekret
aris Komisi I kepada Pemkab Banggai melalui pihak DPMD yang hadir dalam RDP itu.*SOF