BANGGAI

Komisi I DPRD Banggai Gelar RDP Sikapi Persoalan di Dua Desa

LUWUK-BN. Menyikapi persoalan yang ada di dua desa di Kabupaten Banggai, masing-masing Desa Baya, Kecamatan Luwuk Timur, dan Desa Kiloma, Kecamatan Balantak. Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (16/12).

Dalam agenda RDP tersebut, Komisi I di bawah pimpinan seorang Aleg Gerindra teloran Dapil II, Masnawati Muhammad, mengundang berbagai pihak terkait. Diantaranya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat, Kades, dan juga perwakilan masyarakat.

Adapun persoalan pertama yang dibahas, yaitu pengaduan empat orang perwakilan masyarakat Dusun II, Desa Baya, Kecamatan Luwuk Timur yang mempertanyakan terkait status domisili anggota BPD terpilih periode 2019-2024 atas nama Sirajudin Dg Pawata.

Pasalnya, selain mengantongi surat keterangan domisili Dusun II, Desa Baya. Sirajudin juga dibenarkan oleh Kades Bantayan, merupakan warga yang berdomisili di Dusun I, Desa Bantayan.

Kades Baya, Rusli Sunia mengungkapkan bahwa Sirajudin yang dipertanyakan status domisilinya adalah seorang yang berstatus sebagai incumbent atau petahana yang maju kembali sebagai calon anggota BPD periode 2019-2025. Berkas persyaratan yang dimasukkannya setelah melalui seleksi panitia pelaksana pemilihan BPD, telah dinyatakan memenuhi syarat dan lolos sebagai perwakilan Dusun II, Desa Baya. Dan sejak awal tidak ada yang mempersoalkan domisilinya, hingga berhasil terpilih kembali.

BACA JUGA:   DLH Banggai Tegur Perusahaan Tambang Nikel PT Prima dan Penta

Selanjutnya, Camat Luwuk Timur, Adnan Buyung Lasantu menjelaskan, bahwa tempat tinggal warga Dusun II, Desa Baya memang sampai saat ini masih kerap memunculkan persoalan. Penyebabnya yakni karena belum ada tapal batas wilayah desa yang jelas. “Dari 291 desa se Kabupaten Banggai memang baru ada dua desa yang telah memiliki tapal batas jelas. Yaitu Desa Awu, dan Desa Bubung. Sehingga, memang masih kerap terjadi saling klaim,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris DPMD Banggai, Hasan Baswan dalam rapat tersebut menyatakan, pemilihan anggota BPD sejak awal sudah diatur harus mengacu pada Permendagri Nomor 110, dan juga aturan pelaksanaannya yaitu Perbup. Maka apabila muncul persoalan yang bisa dibuktikan bertentangan dengan kedua peraturan tersebut, semua bisa dibatalkan.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Toili Ditemukan di Batui Selatan Banggai, Berikut Dugaan Sementara Sebab Kematian!

Selain itu, menyikapi sekaitan dengan tapal batas wilayah desa. Ia mengungkapkan, pihaknya (Pemkab Banggai) sudah pernah membahasnya dengan pihak DPRD. Dan sudah diprogramkan yang roadmap atau dokumen strategi pemandu dan perencanaannya secara bertahap selama empat tahun. “Di mulai pada tahun 2018 lalu. Pada tahun 2019 ini sudah masuk pada tahapan musyawarah internal desa. Dan pada tahun 2021, inshaAllah sudah selesai. Yaitu tahap pemasangan pilar batas wilayah,” ungkapnya.

Anggota Komisi I, Bachtiar Pasman dalam RDP itu hanya menegaskan, apa yang harus dibicarakan kalau meskipun semua pihak terkait sudah hadir. Namun pihak Pengadu yang empat orang, justru tidak ada yang hadir.

BACA JUGA:   Lagi, Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Hanya Hasilkan Kesepakatan Baru

Hasil dari RDP tersebut, bahwa status domisili anggota BPD perwakilan Dusun II, Desa Baya, Kecamatan Luwuk Timur, Sirajudin Dg Pawata, telah disepakati tidak ada persoalan. Melainkan hanya persoalan tapal batas wilayah desa.

Sementara itu, persoalan yang diadukan perwakilan warga Desa Kiloma, Kecamatan Balantak. Yaitu diantaranya soal dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD). Disayangkan, meskipun pihak terkait yang diundang sudah hadir termasuk pihak Pengadu. Hanya minus Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai. Akan tetapi, Kades dan Camat justru yang tidak hadir.*SOF

Tinggalkan Komentar