ASN Pemkab Banggai Dihimbau Minimal 2 Kali Sholat Dzuhur Berjamaah Dalam 5 Hari Kerja
BANGGAINEWS.COM- Pasca penyampaian Bupati Banggai, H Amirudin pada saat memberikan tausiyah singkat usai sholat Jumat (11/6/2021) pekan kemarin. Bahwa dirinya bersama Wakil Bupati (Wabup) Furqanuddin, akan memprogramkan sholat dzuhur berjamaah bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai.
Tepatnya pada Jumat itu juga Pemkab Banggai melalui Sekretaris Kabupaten (Sekab) Abdullah, langsung menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat Himbauan Nomor 430.1/1087/Bag. Kesra tanggal 11 Juni 2021 yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Para Kepala Bagian (Kabag) yang berkantor di Kawasan Bukit Halimun.
Yaitu Kepala BPKAD, Kepala DLH, Kepala DTPHP, Kepala Bappeda, Kepala Satpol PP dan Damkar, Para Kabag Setda Banggai.
Dalam surat tersebut antara lain disebutkan, dalam rangka mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan wahana pembentukan umat. Oleh sebab itu, dihimbau kepada seluruh pegawai ASN (Muslimin dan Muslimat) Pemkab Banggai yang berkantor sekitar masjid kompleks Kantor Bupati Banggai untuk melaksanakan sholat dzuhur berjamaah minimal dua kali dalam seminggu setiap hari kerja Selasa dan Kamis.
Dan juga diingatkan, untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan Coronavirus Disease-2019 (Prokes Covid-19).
Surat himbauan tersebut ditembuskan kepada Bupati dan Wabup Banggai sebagai laporan.
Beberapa staf Bagian Kerjasama Setda Banggai yang dikonfirmasi banggainews.com membenarkan adanya surat himbauan tersebut, dan memberikan respon positif.
“Selasa hari ini surat himbauan tersebut sudah mulai efektif berlaku,” ungkap Dadang dan Masri singkat yang diaminkan rekan kerja mereka di Bagian Kerjasama Setda Banggai.
(RED)