Besok Malam, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Agendakan Rakor dan Evaluasi PPKM Berikutnya di Kabupaten Banggai
BANGGAINEEWS.COM- Dengan berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Kabupaten Banggai pada tanggal 6 September 2021 hari ini, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM Luar Jawa Bali, dan juga ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Sulteng.
Oleh sebab itu, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Banggai sudah mempersiapkan untuk menggelar rapat evaluasi kembali terkait seperti apa selanjutnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Banggai dr Anang S Otoluwa yang dikonfirmasi menyatakan, meskipun memang secara umum angka terkonfirmasi Covid-19 di daerah ini sudah mengalami penurunan. Namun terkait seperti apa selanjutnya pasca PPKM Level 4 Luar Jawa Bali Wilayah Sulawesi yang telah berakhir hari ini, pihaknya sampai saat ini belum ada menerima petunjuk lebih lanjut dari pusat.
“Untuk itu, kita masih menunggu petunjuk dari pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) barulah kita tindaklanjuti seperti apa PPKM di Kabupaten Banggai,” terang dr Anang yang juga sebagai Sekretaris Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banggai, siang tadi.
Terpisah, hal senada disampaikan Asisten II Setdakab Banggai Alfian Djibran.
Kepada BANGGAINEWS.COM, dirinya yang juga ditunjuk sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banggai mengungkapkan, jika pada Selasa malam besok sudah diagendakan Rakor sekaligus Evaluasi.
“Besok malam rapat,” katanya singkat melalui balasan pesan via WhatsApp kepada BANGGAINEWS.COM, sore tadi.
Saat disinggung maksudnya usai agenda Sidang Paripurna RPJMD yang juga sudah diagendakan DPRD Banggai, terus gambarnya apakah akan ada penurunan kategori Level dan adanya kelongaran-kelongaran atau seperti apa?
Menurut mantan Kaban Kesbangpol dan juga terakhir Kadisperkimtan Banggai itu, bahwa intinya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai masih menunggu seperti apa petunjuk sesuai Inmendagri berikutnya. Dan tentu saja bakal ditindaklanjuti Pemda Provinsi melalui surat Gubernur yang akan diterbitkan untuk para Bupati dan Walikota se Sulteng.
“Masih tunggu rilis pusat kita kategori apa ? Dan tunggu Inmendagri tentang ketentuan-ketentuan yang diatur,” tutup Asisten II Alfian sambil membagikan konsep surat undangan perihal Rakor Penanganan Covid-19 Kabupaten Banggai yang telah disebarkan.
Untuk diketahui, surat perihal tersebut Nomor 005/1745/Dinkes tanggal 6 September 2021 yang ditandatangani langsung Bupati Banggai Ir. H. Amirudin. Dan ditembuskan kepada pertama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta. Dan kedua, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu.
(SOF)