HUKUM & KRIMINALNEWS

DPO Kasus Pencabulan di Pagimana Ditangkap Polisi

BANGGAINEWS.COM- Pelarian AL alias A pemuda asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, yang menghilang setelah mencabuli seorang gadis umur 9 tahun pada tahun 2018 lalu berakhir.

Pemuda berumur 19 tahun ini dibekuk oleh Timsus Polres Banggai disalah satu rumah warga di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Jumat malam (14/5/2021).

Kasar Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang SH, mengungkapkan, kasus pencabulan ini terjadi pada Minggu 21 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 21.00 Wita, dimana saat itu korban yang sedang duduk di rumah pelaku.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

“Setelah itu terlapor menarik tangan korban dan membawanya ke tempat gelap tidak berjauhan dari rumah terlapor,” ungkap Iptu Adi Herlambang.

Tak lama kemudian, kata Iptu Adir Herlambang, pelaku langsung mencium bibir dan wajah korban serta memasukan jari pelaku ke alat kelamin korban. Namun aksi pelaku dilihat oleh dua kakak korban.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

“Setelah aksinya diketahui oleh kedua kakak korban, terlapor kemudian menghilang,” kata Iptu Adi Herlambang.

Kemudian, lanjut Iptu Adi Herlambang, setelah hamper dua tahun lebih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlihat berada di salah satu rumah warga.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi dirinya mengakui perbuatannya terhadap korban,” sebut Iptu Adi Herlambang.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

(RED/*)

Tinggalkan Komentar