DPRD Banggai Gelar RDPU Soal Tambang Nikel yang Investasi di Pagimana Dampak di Bualemo
BANGGAINEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai melalui Komisi II melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin langsung Ketua Komisi II Sukri Djalumang di salah satu ruangan rapat pada Kamis (18/04/2024).
RDPU Komisi II bersama instansi teknis lingkup Pemda Kabupaten Banggai, diantaranya dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP), Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai, Camat Bualemo.
Turut dihadiri pula oleh Kepala Desa Mayayap, Kepala Desa Trans Mayayap, kuasa hukum masyarakat Hasrin Rahim, dan pihak perusahaan PT. IMN yang diantaranya diwakili mantan Anggota Legislatif (Aleg) Banggai, Irpadin Oneng.
RDPU tersebut membahas dampak aktivitas perusahaan pada lahan pertanian warga di Desa Mayayap dan Trans Mayayap di Kecamatan Bualemo.
Ketua Komisi II Sukri Djalumang yang dikonfirmasi awak media ini menyatakan, setelah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak.
Kesimpulan akhir yang disepakati bersama, bahwa Tim Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Masalah bentukkan Pemda Kabupaten Banggai akan turun meninjau lokasi yang diduga terdampak.
“Wass 1. Tim pokja pemda utk turun ke lokasi dampak pertambangan di lahan pertanian desa mayayap dan trans mayayp,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin malam pukul 20.57 WITA.
Untuk diketahui, Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) adalah salah satu fungsi pengawasan DPRD untuk mengetahui aspirasi atau laporan laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi di daerah.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News