Dugaan Pelanggaran UU Nomor 10/2016, Penyelenggara Terkesan Ekstra Hati-Hati
BANGGAINEWS.COM- Dugaan pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dipicu pelaksanaan rotasi pejabat Eselon III di lingkungan Pemkab Banggai yang dalam beberapa hari terakhir santer diberitakan berbagai media, pihak penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih terkesan ekstra hati-hati.
Komisioner KPU Banggai, Makmur Manesa misalnya yang dikonfirmasi awak media ini terkait hal itu via pesan WhatsApp di Nomor 0812 4356 xxxx. Hingga berita ini ditayangkan belum bersedia memberikan keterangan apapun.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banggai, Bece Abd Junaid yang juga berusaha dikonfirmasi di Nomor 0822 5916 xxxx. Meski pesan yang dikirim sudah tercontreng dua warna biru yang menandakan pesan telah masuk, dan dibaca. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum bersedia memberikan keterangan.
Demikian halnya, Syaiful Saide selaku Komisioner Divisi Hukum, Humas, Hubal, Data dan Informasi Bawaslu Banggai yang berusaha dikonfirmasi di Nomor 0821 9213 xxxx.
Meski demikian, seperti dikutip dari sangalu.com. 25 April 2020 – 821 views. Kabar yang beredar, sejumlah Komisioner Bawaslu Banggai juga telah memintai keterangan sejumlah pejabat, termasuk kepala BKPSDM Banggai. Hasilnya, kepala BKPSDM Soffian Datu Adam mengaku bahwa mereka belum menerima surat balasan dari Kemendagri terkait permintaan ijin rotasi pejabat.
Hanya saja, karena Sentra Gakkumdu terdiri atas tiga institusi yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Polri, maka persoalan itu masih harus dibahas bersama. Pertemuan telah dilakukan, namun belum ada keterangan resmi terkait hasil rapat Gakkumdu dalam dua hari ini.
Sementara itu, dari informasi yang diterima awak media ini menyebutkan, jika pihak-pihak berkompeten tersebut saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti. Dan seperti apa nanti perkembangannya tetap akan disampaikan secara terbuka kepada publik melalui para awak media.*SOF