BANGGAINEWS

Kabar Gembira! ASN Eselon I dan II Juga Dapat THR

BANGGAINEWS.COM- Jika pada tahun 2020 kemarin, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I dan II termasuk pejabat yang tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Akan tetapi, untuk tahun ini para pejabat itu sudah bisa kembali tersenyum menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor PP No 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang telah ditandatangani oleh pejabat di pusat. ASN Eselon I dan II termasuk pula yang akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Hal itu dinyatakan Kasubag Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum dan Perundangan-Undangan Setdakab Banggai, Herry saat dikonfirmasi media ini, Senin siang (3/5/2021).

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Sementara itu, jika sebelumnya menurut keterangan Kabid Perbendaharaan BPKAD Banggai, Edy Pede, bahwa transfer anggaran dari pusat THR sudah masuk Kas Daerah. Namun, belum bisa langsung dibayarkan karena saat itu masih menunggu salinan PP dan PMK, serta aturan pelaksanaannya di daerah yakni Peraturan Kepala Daerah (Perkada) berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukumnya.

“Kalau sudah ada maka barulah tentu langsung kami proses pembayaran,” ujar Edy pekan kemarin.

Kabag Hukum dan Perundangan-Undangan Setdakab Banggai, Farid Hasbullah yang mengarahkan untuk dikonfirmasikan langsung ke Kasubag Perundang-Undangan, Rahmawaty Madja.

Kepada media ini, Ama sapaan akrab anak mantan Sekab Banggqi itu menjelaskan, bahwa seiring sudah terbit dan ditandatanganinya PP Nompr 63 dan PMK Nomor 42 maka merekapun telah mengajukan Rancangan Perbup ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng untuk evaluasi. Tepatnya pada Jumat (30/4/2021) pekan kemarin.

BACA JUGA:   Kesehatan Tahanan Polres Banggai Diperiksa

“Pemprov Sulteng sangat mengapresiasi karena Pemkab kitalah yang pertama mengajukan Raperbup tentang THR 2021 dibanding Pemkab lain,” terangnya.

Hanya saja, sambung Ama, tak mungkin aturan turunannya Perbup sudah ada lebih dulu dari Pergub. Untuk itu, masih dilakukan terlebih dahulu pengkajian dan penilaian dilakukan secara berjenjang. Yaitu Rapergub oleh Kementerian di pusat. Dan hal itu kabarnya sudah selesai diproses hari ini.

“Untuk itu, untuk Raperbup kemungkinan besok pengkajian dan penilaiannya di Pemprov Sulteng. Kalau sudah ada hasil evaluasinya, maka tinggal kami perbaiki untuk segera dilakukan pengesahan dan pengundangan. Sehingga, saya optimis paling lambat Rabu (H-7 Idul Idul Fitri) sudah selesai, dan BPKAD sudah bisa juga mulai memproses pembayaran THR untuk pegawai ASN Banggai,” tutupnya saat ditemui awak media ini, Senin siang tadi. (SOF)

Tinggalkan Komentar