Komisi 2 Ingatkan Depo Pertamina Luwuk dan Pengawas SPBU di Banggai Cukupi BBM Untuk Nelayan
BANGGAINEWS.COM- Sikapi pengaduan mahasiswa dan nelayan tangkap yang mengeluhkan pembatasan memperoleh BBM bersubsidi.
Komisi 2 DPRD Banggai peringatkan Depo Pertamina dan Pemilik SPBU untuk konsisten mencukupi sesuai kebutuhan nelayan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi 2 Sukri Djalumang saat memimpin RDP di ruang Rapat Komisi DPRD Banggai, Senin (19/9/2022).
Saat itu hadir Wakil Ketua (Waket) dan para anggota Komisi 2, Depo Pertamina, Pengawas SPBU, Camat, Perwakilan Mahasiswa dan Nelayan.
Pengawas SPBU Ridwan atau yang biasa disapa Aco dalam pendapatnya menyatakan, kuota untuk nelayan sebetulnya tidak ada pembatasan.
Hanya saja, yang terpenting untuk memastikan bisa mendapatkan BBM sesuai sesuai kebutuhan harus ada rekomendasi dari Camat.
Sementara itu, Sales Depo Pertamina Luwuk Atas Hasibuan berpendapat, bahwa kuota BBM bersubsidi untuk Kabupaten Banggai sesungguhnya telah mencukupi.
Hal itu berdasarkan kuota yang telah diatur BPH Migas Makassar.
Hanya saja, sambungnya, kalau masih ada yang mengeluhkan terkait adanya pembatasan untuk memperoleh BBM bersubsidi.
Lantas ada yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan maka dirinya mempersilahkan untuk mengadukannya melalui Call Center Pertamina 135.
Mendengarkan keterangan dari berbagai pihak tersebut. Pimpinan rapat Sukri menegaskan, dirinya tidak ingin ada lagi nelayan yang muncul mengadukan terkait adanya pembatasan memperoleh BBM bersubsisi.
“Nah.. saya warning ke depan harus dijamin akan diberikan kuota yang mencukupi untuk nelayan sesuai SK atau rekomendasi Camat,” tegas politisi yang merupakan mantan calon Wabup Banggai itu.
Oleh sebab itu, Komisi 2 menyampaikan tiga poin kesimpulan yang akan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk menjadi rekomendasi ke Bupati Banggai.
Pertama, pihak Depo Pertamina untuk segera mengambil langkah sesuai keputusan BPH Makassar yang berlaku.
Kedua, untuk segera memenuhi kuota BBM bersubsidi sesuai kebutuhan nelayan. Dan ketiga, Forkopimcam untuk melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News