Oknum Kades Siuna Terkesan Kebal Hukum, Ada Apa?
BANGGAINEWS.COM- Meski indikasi kasus dugaan penggelapan dan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, sudah lebih dari cukup.
Namun pasca perwakilan warga melaporkan secara resmi kepada pihak berwenang tahun lalu, hingga kini belum ada kepastian hukumnya.
Seperti diketahui, bukti-bukti dugaan tersebut antara lain bukti transfer dari perusahaan, dan surat bukti penerimaan yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh oknum.
Tidak hanya itu, bahkan sudah ada laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, teguran lisan dan teguran tertulis Camat Pagimana, serta keterangan berbagai sumber.
Akan tetapi, hingga kini sanksi administratif dari Pemerintah Daerah (Pemda) apalagi sanksi hukum masih belum jelas. Sehingga, oknum pun hingga kini masih bisa menghirup udara bebas. (RED)