BANGGAIDAERAHNEWS

Pekan Depan, Pemkab Banggai Mulai Bayarkan Gaji 13

BANGGAINEWS.COM- Jika gaji ke 13 untuk para PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan di Pemerintah Daerah (Pemda) baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota lain, sudah mulai dibayarkan pada Senin (10/8/2020) kemarin. Namun di daerah Kabupaten Banggai yang sudah mulai dibayarkan sejak awal pekan kemarin, barulah para PNS instansi vertikal, TNI dan Polri, dan juga Pensiunan.

Hanya saja, para PNS di lingkungan Pemda Kabupaten Banggai tak perlu cemas. Meski bergeser dari waktu tersebut, tetapi yang pastinya tetap akan segera dibayarkan yakni paling lambat mulai awal pekan besok. Pasalnya, turunan atau aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 Tahun 2020, dan Perarutan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang gaji ke 13. Yaitu berupa Peraturan Bupati (Perbup), saat ini masih dalam proses pada Biro Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Bahkan para PNS yang menduduki jabatan Eselon II yang sebelumnya tak menerima gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 2020 kemarin. Informasi dari beberapa staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, bahwa untuk gaji ke 13 tahun 2020 ini termasuk sebagai penerima.

“Hanya saja, untuk lebih jelasnya nanti tanyakan ke Bagian Hukum. Karena yang menyangkut produk hukum dari bagian hukum. sementara kami hanya yang memproses anggaran, dan membayarkan,” kata sumber yang meminta identitasnya tak perlu dimediakan.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Terpisah, salah satu Kasubag pada Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setdakab Banggai, Herry yang dikonfirmasi terkait sudah sampai mana proses penyiapan regulasi berupa Perbup tentang gaji ke 13 PNS di lingkungan Pemda Kabupaten Banggai? Menurutnya,  tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Setdaprov Sulteng.

“Menunggu hasil fasilitas mudah-mudahan hasilnya hari ini. Kalau tidak riki ya besok,” katanya singkat kepada awak media ini, Rabu (12/8/2020).

Disinggung terkait bagaimana dengan PNS yang menduduki jabatan Eselon I dan II baik di Kementerian atau Lembaga, dan juga di Pemda, apakah turut menjadi penerima gaji 13 meski gaji 14 atau THR kemarin tidak? Katanya lagi, bahwa termasuk sebagai penerima.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

“Kalau tidak salah dapat. Maksudnya ada ba dapat. Soalnya saya belum baca hasil dari Palu,” tutup Herry.*SOF

Tinggalkan Komentar