BORGOLNEWS

Tersangka KDRT di Luwuk Timur yang Sempat Kabur Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku KDRT yang sudah berstatus Tersangka saat sudah berhasil diamankan, Jumat (5/8/2022). (FOTO: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Anggota Subsektor Luwuk Timur mengamankan seorang pria berinisial HR (43) warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, lantaran dilaporkan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (5/8/2022) 09.30 Wita.

Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH, mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Minggu 31 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu tersangka yang merupakan suami dari korban berinisial RS (25) tega menganiaya korban.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

“Atas perbuatan tersangka korban mengalami luka lebam di bawah mata serta mengalami sakit pada bagian badan sehingga dilakukan perawatan intensif di RSUD Luwuk,” ungkap Candra

Usai menganiaya istrinya, kata Candra, tersangka kemudian melarikan diri dan berhasil diamankan pada Jumat 5 Agustus 2022 pagi di Mako Subsektor Luwuk Timur.

BACA JUGA:   Banggai Raih Opini WTP 10 Kali Sejak Tahun 2012, Bupati Amirudin Terima Penghargaan Pada Rakernas Kemenkeu RI

“Tersangka diamankan anggota Subsektor Luwuk Timur tanpa perlawanan. Tersangka sebelumnya telah dilaporkan oleh istrinya di Mapolres Banggai,” kata Candra.

Kasus KDRT yang dialami korban ini telah berulang kali dilakukan tersangka sehingga korban melaporkan ke SPKT Polres Banggai guna di proses hukum dan demi keselamatan jiwa korban.

“Tersangka merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali masuk keluar dari Lembaga Pemasyarakat kelas IIB Luwuk dengan berbagai kasus,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Wisuda LP3 GMC 2021-2022, Kadisdik Banggai: Persiapkan Diri Aplikasikan Ilmu yang Telah Dipelajari Dalam Kehidupan Masyarakat

(RED/*)