Pemda & DPRD Balut Setujui R-APBD Tahun 2020
BALUT-BN. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2020 akhirnya disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Banggai Laut (Balut) pada kamis (19/12). Setelah disetujui bersama, evaluasi di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah harus segera dilaksanakan, karena Kabupaten Banggai Laut praktis hanya memiliki waktu 11 hari sebelum memasuki tahun 2020.
“Sesuai ketentuan perundang-undangan harus segera disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama ditandatangani,” terang Bupati H. Wenny Bukamo melalui asisten administrasi pemerintahan dan hukum Setda Banggai Laut, H. Ramli Nadjil.
Menurut Bupati, percepatan evaluasi memungkinkan pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan DPRD mengesahkan R-APBD tahun anggaran 2020 paling lambat 31 Desember 2019.
“Setelah adanya persetujuan gubernur tentang hasil evaluasi dan diterbitkan nomor registrasi,” tandasnya.
Pihak eksekutif memastikan, masukan anggota DPRD selama pembahasan telah disesuiakan dan diperbaiki sebagaimana yang tertuang dalam catatan. Namun, tidak semua usulan kebutuhan dapat dipenuhi, dikarenakan keterbatasan anggaran.
“Oleh sebab itu kiranya kita semua dapat memahami bilamana terdapat program dan kegiatan yang belum dapat dipenuhi pada rancangan APBD 2020,” katanya.
Sementara itu, sidang persetujuan bersama dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Moh. Tanjung Dg. Pawara. Tanjung Pawara memberikan sejumlah catatan atas program dan kegiatan yang selama ini dijalankan eksekutif. Hasil pantauannya di lapangan, masih terdapat kekurangan. Diantranya sektor pariwisata, ia menilai belum seluruh fasilitas terpenuhi. Di desa Mbuang-mbuang kecamatan Bokan Kepulauan misalnya, belum adanya signal telepon seluler.
“Padahal potensinya di sana luar biasa,” ujarnya. *GAL