BANGGAINEWS

Pemkab Banggai Buka Seleksi CPASN 2021, Harapan Diperoleh Kualitas SDM yang Dapat Menyukseskan Program

BANGGAINEWS.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sudah mulai membuka seleksi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CPASN) Tahun Anggaran 2021 secara online.

Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, Soffian Datu Adam kepada banggainews.com, Senin (5/7/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa pada seleksi CPASN tahun ini ada dua jalur. Pertama, PPPK Guru dan Non Guru. Kedua, CPNS Kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya.

Masing-masing untuk formasi PPPK Guru dan Non Guru sejumlah 914 yang telah tersebar di semua sekolah TK sampai dengan SMP se Kabupaten Banggai. “Dan untuk formasi CPNS Tenaga Kesehatan 27 mulai dokter sampai ke bawahnya total sejumlah 43. Tenaga Teknis lainnya sejumlah 24 yang juga sudah terbagi habis atau tersebar se Kabupaten Banggai,” terangnya.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Selain itu, sambungnya, tata cara pendaftaran atau registrasi dilaksanakan secara online ke website Portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id. “Pendaftaran jalur PPPK Guru TK sampai SMP dan Non Guru, pendaftaran hingga seleksi oleh Kemendikbud. Setelah itu kalau telah dinyatakan lulus, barulah pengajuan pemberkasannya melalui BKPSDM untuk diteruskan ke BKN,” terang Kaban Soffian.

Adapun terkait CPNS Kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya. Meski pendaftaran atau registrasinya melalui website portal yang sama. Namun, seleksi berkasnya yang dikembalikan ke Pemda masing-masing. Pemkab Banggai melalui BKPSDM.

Saat ditanya terkait persyaratan umumnya baik PPPK Guru dan Non Guru maupun CPNS, menurutnya, seperti biasa Warga Negara Indonesia (WNI), dan persyaratan umum lainnya. Sementara kalau untuk persyaratan khusus PPPK Guru. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum pensiun. Artinya, 59 tahun saat melamar masih boleh mendaftar. Akan tetapi, ada persyaratan teknisnya yaitu antara lain Guru Non ASN yang dibuktikan dengan terdaftar di Dapodik.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

“Persyaratan khusus CPNS Tenaga Kesehatan, batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 40 tahun dikecualikan untuk Dokter. Selebihnya yaitu paling tinggi 35 tahun,” ucap Sekretaris Korpri Kabupaten Banggai itu.

Terakhir, Kaban Soffian tidak lupa mengingatkan, agar mewaspadai makelar atau calo-calo PNS yang menjanjikan bisa mengurus hingga lulus. Sebab, seleksinya dilakukan secara elektronik yang pada saat ujian selesai sudah bisa langsung diketahui hasilnya.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

“Intinya, melalui seleksi CPASN tahun 2021 ini dapat diperoleh ASN yang memang memiliki kualitas SDM mumpuni yang diharapkan mampu, dan siap menjalankan tugas-tugas kedepan. Dan khusus untuk yang nantinya bergabung sebagai ASN Pemkab Banggai, diharapkan dapat menyukseskan program maupun visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Banggai saat ini,” tutupnya.

(SOF)

Tinggalkan Komentar