PT ANI Diminta Segera Lengkapi Dokumen Ketenagakerjaan
BANGGAINEWS.COM. Pimpinan atau Manager PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), investor tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Bunta yang sempat disinggung oleh Bupati Banggai, DR. Ir. H. Herwin Yatim. Pasalnya, terkesan tak mengindahkan teguran dengan tetap melaksanakan aktivitas kegiatan pengapalan ore nikel. Kembali disurati Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai.
Meskipun, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Bunta, Supiani, SE.MSi yang dikonfirmasi terkait apakah benar pihak perusahaan PT ANI masih tetap beraktivitas, atas dasar apa dan apakah sudah ada langkah-langkah konkrit yang dilakukan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19? Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah melaksanakan sesuai instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Edaran Pemerintah Daerah (Pemda) tentang antisipasi persebaran Covid-19 di wilayah Bunta sejak tanggal 20 Maret 2020.
Setiap kapal yang masuk di Pelabuhan Bunta, kapal perintis, kapal tambang Nikel PT ANI, tambang batu pecah di Balingara, kayu logpon di PT Daha Utama. Team syahbandar Bunta dan KKP Luwuk dengan pihak terkait melakukan. Sebelum kapal nyandar semua ABK/Crew tidak ada yang boleh turun, diperiksa dulu kesehatan mereka dan diadakan penyemprotan di kapal tersebut.
“Kami sudah melaksanakan semua instruksi dan edaran yang dikeluarkan sejak 20 Maret 2020. Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan tidak ada gejala-gejala atau tanda-tanda terkontaminasi. Mohon ijin jika kurang jelas bisa aja confirmasinya ke kami atau pihak KKP Kelas III Luwuk, saya juga mau tampilkan sebagian kecil foto-fotonya,” katanya kepada awak media ini.
Selain itu, ia juga sempat menambahkan, jika ada masalah dengan perusahaan silahkan ke perusahaan yang bersangkutan. “Kalo masalah perusahaan silahkan ke perusahaan ybs!!!,” imbuhnya via pesan WhatsApp, Rabu malam (8/4/2020) tadi.
Terpisah, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Banggai, Helena Agustina Padeatu mengungkapkan, jika pihak PT ANI belum melengkapi seluruh dokumen ketenagakerjaan. Sehingga, pihaknya telah menerbitkan kembali surat Nomor 560/658/Nakertrans tanggal 31 Maret 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan PT ANI. Dimana merupakan susulan surat Disnakertrans Nomor 560/626/Nekertrans tanggal 26 Maret 2020. Perihalnya, Penegasan Untuk Melengkapi Dokumen Ketenagakerjaan, dengan dasar pertimbangan masing-masing UU Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, Permenaker Nomor 28 Tahun 2014, Permenaker Nomor 39 Tahun 2016, dan Kepnaker Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT.
Dokumen yang antara lain diminta untuk segera dilengkapi, yaitu bukti Pencatatan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) dan Pencatatan Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), data jumlah Vendor/Subkont yang bekerjasama dengan perusahaan, data jumlah tenaga kerja PKWT/PKWTT dan Tenaga Kerja Harian.
Selain itu, bukti pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit, bukti pelaporan jenis pekerjaan yang diserahkan (dari perusahaan kepada subkont), bukti pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan, bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh (perusahaan penyedia tenaga kerja), dan melengkapi dan mengurus dokumen tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD).
Tembusannya masing-masing Kementerian Tenaga Kerja RI di Jakarta, Disnakertrans Provinsi Sulteng, Dinas Pertambangan Provinsi Sulteng, Bupati Banggai, Wakil Bupati, Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaa Wilayah II di Luwuk, dan Camat Bunta.*SOF