BORGOLNEWS

Reskrim Banggai Belum Terima Laporan Terkait Tug Boat ‘Kencing’ Ke Mobil Tangki Transportir di Jetty PT Prima

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy

BANGGAINEWS.COM- Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menyatakan, jika pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan konspirasi atau persekongkolan.

Yaitu dalam persoalan Tug Boat PT Buana Marine VI ‘kencing’ ke dua mobil tangki perusahaan transportir BBM di Jetty Perusahaan Tambang Nikel PT Prima Dharma Karsa (PDK) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng.

“Kami belum terima laporan. Selain itu, bukti bukti juga harus lengkap. Termasuk seperti mobil tangki yang dimaksud, harus jelas plat nomor polisinya,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis 19/10/2023) siang tadi.

Padahal, meski kedua mobil tangki transportir yang masing masing berbendera perusahaan PT Sulawesi Jaya Sakti (SJS) dan PT Ronald Jaya Energi (RJE). Tidak sempat dicatat plat nomor polisinya.

BACA JUGA:   Bupati Banggai Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut UPT Kemenkumham Kantor Wilayah Sulteng

Namun, mobil panther warna silver yang mengawal kedua mobil tangki dimaksud sempat dicatat. Yaitu DN 1x2x EA.

“Nama perusahaan di mobil tangki, bisa saja diganti ganti sendiri. Siapa yang tau. Begitu juga plat nomor polisi mobil panther dimaksud, bisa saja diganti. Tidak ditau pasti siapa yang gunakan apalagi sudah lama berlalu,” ujarnya.

Saat diungkapkan jika saat itu mobil panther pengawal kedua mobil tangki, telah berusaha diberhentikan. Namun, tetap tancap gas.

“Ya iya buat apa berhenti. Karena memang tidak ada kewenangan kita memberhentikan mobil pribadi orang lain,” terang Kasat Reskrim Tio lagi.

BACA JUGA:   Alhamdulilah, 179 Juta Rupiah Dana Terkumpul pada Aksi Banggai Peduli Palestina di Tugu Adipura Luwuk

Ditambahkan Kasat Reskrim, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pihak Kepolisian. Melainkan ada pula Tim Terpadu Pengawasan BBM dan Elpiji yang sudah dibentuk. Dan hal itu adanya di Pemda Kabupaten Banggai.

Sementara itu saat disinggung, bahwa informasinya Kapten dan ABK Kapal Tug Boat dimaksud yang telah dikenakan sanksi diturunkan atau diberhentikan oleh Big Bos Pemilik Kapal di Jakarta.

“Iya baguslah. Pemilik kapalnya berarti tegas menindak anak buahnya yang melanggar,” tandas Kasat Reskrim Polres Banggai tersebut.

Sebelumnya seperti diketahui, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tengah (Sulteng), mendesak pihak Polres Banggai agar mengusut kasus dugaan penjualan puluhan ton BBM jenis solar di Jetty PT. Prima Dharma Karsa (PDK) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai belum lama ini.

BACA JUGA:   Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Kabupaten Banggai, Ini Pesan Bupati Amirudin

“Jika benar ada penjualan BBM jenis solar dilakukan secara Ilegal, maka pihak kepolisian harus segera mengambil langkah tegas,” ujar Ketua AMPUH Sulteng, Chairul Salam, Senin 18 September 2023.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News