RDP dengan Komisi I, Warga Desa Lobu Ungkapkan Mosi Tak Percaya Terhadap Inspektorat dan Kejaksaan
BANGGAINEWS.COM- Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai menindaklanjuti Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lobu Nomor 141/BPD-DS.LB/V/2021, tanggal 17 Mei 2021 dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (31/5/2021).
Surat lembaga legislatif di desa itu, berisi pengaduan terkait pelayanan Pemerintah Desa (Pemdes) Lobu yang sudah tidak berjalan maksimal.
Salah satu perwakilan warga, Syukran saat dipersilahkan berpendapat menegaskan, solusinya berhentikan Kepala Desa (Kades) dari jabatannya. “Kami mengadu ke DPRD dengan harapan memperoleh ketegasan. Yaitu agar pemimpin di desa kami yang seperti ini dibinasakan bukan lagi dibina. Kalau mo cari aman maka satu harapan kami. Kades diberhentikan,” tandasnya dihadapan para wakil rakyat Komisi 1 yang menghadiri rapat itu.
Ketua Komisi 1 Masnawati Muhammad menyatakan, bahwa mereka hanya menampung aspirasi. Dan intinya mereka bekerja sesuai aturan perundang-undangan.
“Sejak Camat menyurat ke Bupati sesuai mekanisme Bupati mestinya langsung memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus. Dan seperti pendapat Kabag Hukum berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Kades. Bahwa jika hasil pemeriksaan Inspektorat terbukti maka tidak lebih dari satu bulan, oknum Kades harus diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara,” terang politisi perempuan yang biasa disapa Masna.
Selain itu, ia berpesan kepada Kades jadilah pemimpin di desa yang harus menanggalkan sikap ego. Dan bersama-sama BPD sebagai mitra menjaga ketenteraman.
Kemudian aleg teloran PDIP Dapil II Zainuri menyatakan, bahwa persoalannya terjadi hanya karena perbedaan pendapat (miskomunikasi). Sehingga, saling memahami saja. Dan diharapkan terjadi islah antara kubu.
Sementara itu, politisi Dapil II lain Siti Aria mengatakan, tidak perlu masyarakat Desa Lobu melakukan aksi, teriak-teriak dan lainnya. “Jika saja sudah diproses Inspektorat dan Kejaksaan, tinggal menunggu saja apabila ditemukan bukti maka tentu Kades bisa saja terjerat hukum. Biarkan ini menjadi tugas aparat hukum,” terangnya.
Selanjutnya Wakil Ketua Komisi 1 Samiun mengingatkan kepada Ibu Kades agar jadi pemimpin yang arif bijaksana. Layani masyarakat dengan baik. Dan untuk masyarakat jangan selalu berprasangka buruk.
“Adapun terkait dugaan penyalahgunaan, biarkan Inspektorat bekerja melakukan pemeriksaan. Minta ke Bupati untuk segera memerintahkan Inspektorat mengaudit APBDes Lobu 2019-2020,” imbuh aleg teloran PKS Dapil I itu.
Dan giliran Sekretaris Komisi I Suparno menegaskan, bahwa mereka tidak akan menutup-nutupi sesuatu yang keliru termasuk terhadap desanya sendiri. “Untuk itu, Ketua diharapkan merekomendasikan agar Bupati melalui Inspektorat untuk melakukan audit terbuka,” tandas aleg teloran Partai Nasdem Dapil IV itu.
Terakhir Ketua Komisi Masna mengungkapkan kembali, berdasarkan Perda No 4 Tahun 2017 bahwa dimungkinkan Inspektorat melakukan pemeriksaan sesuai perintah Bupati berdasarkan surat Camat Lobu. Untuk itu kesimpulannya, Inspektur Inspektorat Daerah segera memeriksa pengelolaan APBDes Lobu tahun 2019-2020, memeriksa apabila terbukti maka tidak lebih dari 30 hari harus segera diberikan sanksi pemberhentian. Dan DPMD untuk memberikan pembinaan tentang tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebelum ditutup, salah satu anggota BPD menegaskan, bahwa pihaknya dan masyarakat Desa Lobu mendesak dikeluarkannya rekomendasi untuk pemberhentian sementara Kades hingga adanya keputusan inkrach Pengadilan.
“Mosi tidak percaya kami terhadap Inspektorat dan Kejaksaan. Karena sejak kami demo pertama lalu, tidak kunjung ditindaklanjuti. Sehingga harus segera jika tidak ingin terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Jadi kami berikan waktu 1 minggu,” tandas Syukran.
Rapat yang dipimpin Masna, didampingi Suparno, Samiun, Akmal, Zainuri, Akmal, Sucipto, Siti Aria. Dan dihadiri Kabag Hukum, Kadis PMD, Perwakilan Inspektorat, Camat Lobu, Kades, lima anggota BPD Lobu, dan puluhan warga.
(SOF)