Rekomendasi Komisi II, Damkar Jadi OPD Sendiri Masih Akan Dikaji
BANGGAINEWS.COM- Menanggapi tiga poin kesimpulan hasil Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Banggai, Pupung Dilyanto menyatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Asisten II untuk selanjutnya melakukan kajian terlebih dahulu.
Pasalnya, menurut salah satu pelaksana tugas (Plt) Staf Ahli Bupati Banggai itu, saat ini berdasarkan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banggai yang disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah berjumlah 33 OPD.
Hanya saja memang apabila setelah melalui kajian kami nanti Pemadam Kebakaran (Damkar) bersyarat jadi OPD sendiri, dan pisah dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila diskresi diberikan kepada Pemda Kabupaten Banggai yang mekanismenya tetap harus diusulkan ke Mendagri. Maka bisa saja Damkar dijadikan OPD sendiri.
“Di Palu Damkar memang OPD sendiri. Akan tetapi, bersyarat karena memang menjadi kebutuhan Kota Palu yang antara lain dengan mempertimbangkan tingkat kepadatan penduduknya,” ujar Kabag Pupung yang turut diamini rekan kerjanya Kabag Umum Ismed kepada wartawan, Kamis siang (3/6/2021) tadi.
Selain itu, masih kata dia, untuk menambah OPD tentu tidak bisa lepas dengan mempertimbangkan pendanaannya. Yaitu kemampuan keuangan daerah. Sebab, ada urusan wajib dan ada urusan umum.
“Aturan pelaksanaan yang mengatur apabila ada perubahan OPD yaitu Perda. Kalau cuma struktur yaitu Perbup,” terang mantan Sekdis PMD Banggai itu.
Dan tidak lupa, Kabag Pupung juga menawarkan solusi, untuk mempercepat penanganan apabila sewaktu-waktu terjadi musibah seperti banjir, longsor termasuk kebakaran. Yaitu bisa dengan lebih memberdayakan, pelimpahan kewenangan kepada Pemerintah Kecamatan. Yaitu bisa dengan dimasukkan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib). Dimana lagi-lagi apabila diskresi diberikan kepada Pemkab Banggai.
(SOF)