BANGGAIDAERAHNEWS

Soal Pelantikan Pejabat Pemkab Banggai, Akademisi Berharap BKPSDM Beri Penjelasan!

BANGGAINEWS.COM- Jika di daerah lain proses mutasi atau rotasi dan pengukuhan yang dilaksanakan di tengah wabah pandemi Covid-19 saat ini, meski pelantikannya bukan dilakukan oleh seorang Kepala Daerah (Kada) yang akan maju kembali berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 menuai sorotan.

Rotasi empat pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai yang dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (22/4/2020) kemarin. Dimana pelantikannya dilakukan langsung oleh Bupati Banggai yang telah pasti ikut maju berkontestasi pada Pilkada nanti. Selain, pelantikan atau rotasi pejabat yang diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu masih dipelajari dengan baik oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Banggai. Juga dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana oleh sejumlah pihak dianggap layak dinaikkan.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Salah satu akademisi di Kabupaten Banggai, Sutrisno K Djawa ikut buka suara. Kata dia, meski dirinya sendiri kurang begitu paham sesungguhnya dasar apa yang diambil Pemkab Banggai untuk melakukan pelantikan atau rotasi pejabat. Sebab, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak ditunda karena pandemi Covid-19.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

“Saya sendiri kurang begitu faham sesungguhnya dasar apa yang diambil pemerintah kabupaten banggai untuk melakukan pelantikan atau rotasi pejabat di lingkungan asn, karena sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur ketika pilkada serentak ditunda karena covid-19,” kata Sutrisno atau yang akrab disapa Om No itu, Sabtu malam tadi.

Ia berharap, Pemkab dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai harus mampu menjelaskan kepada publik secara transparan, agar masyarakat paham dengan kebijakan rotasi di kalangan ASN.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

“Pemda dalam hal ini bkpsdm harus mampu menjelaskan kepada publik secara transparan agar masyarakat faham dengan kebijakan rotasi di kalangan ASN agar persoalan ini tidak diseret ke ranah politik menjelang pilkada,” demikian kata Om No kepada awak media ini.*SOF

Tinggalkan Komentar