Soal Tambang Nikel, Giliran PT C-Gong Diundang RDP Oleh Komisi II DPRD Banggai
BANGGAINEWS.COM- Beragam persoalan di tengah masyarakat yang ada di desa sekitar wilayah tambang Nikel masih terus muncul, dan akhirnya bermuara ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai.
Buktinya pada Senin (21/6/2021) giliran para wakil rakyat di Komisi II DPRD Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT C Gong Perkasa. Sayangnya, tidak sempat dihadiri langsung oleh Direktur. Padahal, sudah diundang secara resmi.
RDP dipimpin Ketua Komisi II, Sukri Djalumang yang merupakan politisi partai Nasdem, didampingi oleh masing-masing politisi PKB Syafrudin Husain, politisi Partai Gerindra Muchtar Dari, politisi PKS Mursidin, dan dua politisi PDI Perjuangan Hanira Lasantu dan Sri. Dan dihadiri Asisten II, Plt Kepala DLH Syafrudin Hinelo beserta jajarannya, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Camat Toili Barat, dan Kepala Desa (Kades) Rata.
Menurut Ketua Sukri, bahwa RDP yang mereka laksanakan merupakan tindaklanjut dari surat pengaduan warga terkait aktivitas tambang nikel di wilayah kecamatan setempat.
Menurut juru bicara perwakilan warga setempat yang berambut gondrong, bahwa ada tiga yang menjadi tuntutan mereka. Diantaranya kehadiran pihak perusahaan tanpa adanya sosialisasi, termasuk sekaitan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kades Rata yang tidak sempat menyebutkan namanya saat diberikan kesempatan, justru memberikan pendapat sebaliknya. Ia menjelaskan, jika kehadiran pertama PT C-Gong di wilayah Desa Rata, Kecamatan Toili Barat tepatnya pada tahun 2011. Dan juga sudah pernah melaksanakan sosialisasi dengan dihadiri beberapa instansi terkait.
Saat sosialisasi dilaksanakan sambungnya, ada beberapa kesepakatan. Diantaranya terkait perekrutan karyawan yang dibagi 60 persen karyawan lokal desa, dan 40 persen karyawan dari luar desa. Dan kesanggupan memberi kontribusi untuk desa 1 dolar per ton ore nikel.
Sementara itu, Camat Toili Barat mengaku pihak perusahaan sudah pernah sowan kepada dirinya meski hanya sebentar. “Saat itu sempat saya sampaikan agar sebelum melakukan ekplorasi perlu melakukan konsultasi publik. Akan tetapi, saya pun tidak jelas apakah sudah atau belum melaksanakan kunsultasi publik. Tiba-tiba sudah melakukan aktivitas,” terangnya.
Demikian halnya perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulteng. Kata dia, pihak perusahaan sejak tahun 2016 belum menyerahkan RKAB kepada Kementerian melalui Rekomendasi Gubernur Sulteng sesuai ketentuan Peraturan Kementerian ESDM. Dimana didalamnya berisi terkait rencana, penelitian, dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) bukan Corporate Social Responsibity (CSR).
Hanya saja memang Dokumen Amdal sudah ada terbit tahun 2010, dan Izin Usaha Produksi (IUP) terbit tahun 2011 dan berlaku hingga 2031.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Banggai, Syafrudin Hinelo menyatakan, hemat kami melalui perpanjangan tangan Camat Toili mencari tahu dulu kehadiran pihak perusahaan dan aktivitas apa yang dilakukan.
“Selanjutnya, dikoordinasikan atau dikonsultasikan lebih lanjut dengan Pemprov Sulteng. Karena perpanjangan tangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM sudah berada di Dinas ESDM Provinsi Sulteng,” ujar Didi, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Asisten II Alfian Djibran menyatakan, sah-sah saja sudah melapor ke Kades maupun Camat. “Namun, Bapaknya adalah Bupati selaku pimpinan daerah Kabupaten Banggai. Jadi tetap harus melapor ke Bupati terlebih dahulu,” imbuhnya.
Selain itu, masih kata Alfian, bahwa kalaupun sudah ada kesepakatan maka semua harus dibuatkan secara terbuka dan dalam bentuk hitam putih. Tujuannya untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa jadi dilakukan oknum-oknum. Sebab, sudah ada contohnya di desa lain.
Menyikapi pendapat-pendapat di atas, Ketua Komisi II Sukri menyatakan, memberikan apresiasi terhadap surat aduan masyarakat yang ditujukan kepada Ketua DPRD dan disposiskan ke komisi mereka. Dimana pada dasarnya meminta agar masuknya investasi dikembalikan harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai dilaporkan belum beraktivitas, padahal dikemudian hari diketahui sudah lima tongkang ore nikel yang diangkut keluar daerah seperti yang terjadi di desa-desa lain,” ujarnya.
Selain itu, Sukri juga mengingatkan Kades, untuk lebih berhati-hati dan mesti lebih terbuka kepada masyarakat.
“Jangan sampai diam-diam sudah kaya sendiri, sampai-sampai membeli mobil double cabin seperti yang terjadi di desa lain. Namun ujung-ujungnya ada pula oknum yang terpaksa berurusan dengan hukum, karena ketahuan perusahaan sudah memberikan seperti apa yang namanya tadi PPM untuk desa. Namun, hingga kini tak jelas dimana uangnya. Bahkan oknum sudah ditahan,” ungkap politisi Partai Nasdem teloran Dapil III itu.
Oleh sebab itu, semua peserta RDP sepakat dengan Komisi II yang melalui Ketua DPRD Kabupaten Banggai akan merekomendasikan kepada Bupati Banggai untuk menghentikan aktivitas kegiatan perusahaan itu. Dan juga apabila pihak perusahaan sudah akan beraktivitas, harus melapor terlebih dahulu ke Bupati.
(CR2)