EKBISNEWS

Cegah Covid-19, KUPP Luwuk Batasi Bongkar Muat Kapal Asing

BANGGAINEWS.COM. Meskipun penutupan pelabuhan merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan. Namun, menurut Kepala Kantor (Kakan) Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Luwuk, Suleman Langge, selama masa darurat penanggulangan bencana Covid-19 pihaknya telah mulai melakukan langkah-langkah pembatasan terkait akses pelabuhan untuk kegiatan bongkar muat. Termasuk juga kapal asing yang hendak melakukan aktivitas bongkar muat seperti di pelabuhan DS-LNG, Desa Uso, Kecamatan Batui.

 “Pembatasan yang sudah mulai kami berlakukan berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut, Nomor 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020. Dan hal ini sudah kami koordinasikan dengan para pemangku kepentingan atau stakeholder, karena kami semua memang ada tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banggai,” ujar Kakan Suleman pekan kemarin.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Adapun langkah-langkah pembatasan yang sudah mulai diberlakukan, ia mengungkapkan, antara lain menghimbau kepada operator kapal tujuan Kabupaten Banggai Laut (Balut) dan Banggai Kepulauan (Bangkep), untuk tidak mengangkut penumpang dengan jumlah berlebihan dan semua penumpang dicatat. Sementara itu, warga sebagai penumpang dihimbau untuk menunda keluar rumah. Apalagi, berpergian menggunakan transportasi laut jika bukan untuk tujuan penting atau mendesak.

Waktu pemberangkatannya, sambung Kakan Suleman, juga telah diubah. Dari yang sebelumnya pada malam hari, menjadi pagi pukul 09.00 Wita berangkat dan sore pukul 16.00 Wita tiba. Tujuannya yakni selain untuk memudahkan personilnya mengontrol. Juga untuk menjaga personilnya, agar aman dan selamat. Sebab, dengan jumlah personil yang ada saat ini dan harus kerja dari pagi hingga malam dalam memberikan pelayanan. Maka yang dikhawatirkan ketika kondisi imun tubuh menurun maka sangat beresiko terpapar virus.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Terkait kapal yang berlayar jarak jauh seperti kapal PT Pelni, ia menjelaskan, selain memang tetap menyampaikan laporan ke pihaknya sehari sebelum tiba untuk berlabuh. Termasuk total jumlah penumpang yang diangkut dan yang hendak turun. Saat ini juga wajib menyampaikan laporan jika ada penumpang yang diduga memiliki gejala terinfeksi virus. Karena memang pada setiap kapal memang ada tenaga medisnya. Sehingga, mereka sudah dapat mempersiapkan proses evakuasi korban ketika kapal berlabuh.

Sementara itu untuk kapal asing, masih kata Kakan Suleman, saat ini pihaknya telah mempersiapkan kawasan karantina. Yaitu dua mil dari garis pantai. Dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kalau kapal asing sudah sampai di kawasan karantina tersebut, maka kapal harus buang jangkar.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

“Petugas akan merapat ke kapal menggunakan speed boat untuk terlebih dahulu menyemprotkan cairan disinfektan ke sekeliling kapal, dan membiarkannya selama dua jam. Kemudian barulah petugas karantina yang menggunakan APD naik, untuk memeriksa kesehatan setiap orang atau ABK yang berada di atas kapal. Dan setiap orang juga harus menunjukkan surat keterangan sehat. Jika tidak dan ada indikasi maka kapalnya bisa kami tahan selama 14 hari tak bisa melakukan aktivitas bongkar muat atau bisa juga kami suruh balik ke negaranya,” terangnya kepada awak media ini.*SOF

Tinggalkan Komentar