Jenis Penahanan Terdakwa Kades Siuna Dipertanyakan
BANGGAINEWS.COM- Pengalihan jenis penahanan terhadap terdakwa oknum Kepala Desa (Kades) Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, dari tahanan rumah tahanan (Rutan) Polres Banggai menjadi tahanan rumah, diduga tidak memenuhi apa yang dipersyaratkan. Sehingga, patut dipertanyakan.
Pasalnya, selain alasan dalam permohonannya kepada majelis hakim hingga disetujui salah satunya yaitu karena masih menjabat Kades. Kenyataannya, sudah diberhentikan sementara. Dan sebagai pengisi kekosongan jabatan Kades, telah ditunjuk pelaksana tugas dari aparatur desa yakni Sekretaris Desa (Sekdes) yang belum berstatus pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasi terakhir dari sebuah sumber dengan bukti foto. Bahwa jenis penahanan rumah terhadap terdakwa, Ternyata, terdakwa tidak berada di rumah melainkan bahkan telah keluar kota.
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Nurafni yang berusaha dikonfirmasi terkait hal itu melalui pesan WhatsApp di Nomor 0821 8887 xxxx. Hingga berita ditayangkan belum diperoleh balasan.
Terpisah, beberapa staf PN Luwuk yang ditemui BANGGAINEWS.COM di kantor mereka menyatakan, bahwa status tahanan rumah terhadap terdakwa SE sudah habis pada tanggal 11 Oktober 2021.
Saat disinggung bagaimana jika status tahanan rumah kepada terdakwa justru kenyataannya terdakwa tidak saja keluar rumah. Namun juga sudah keluar kota?
Menurut beberapa staf, kalau ada yang mengadukan kepada pihak kejaksaan. Kemudian kejaksaan menyurat kepada pihak mereka untuk dicabut atau dilakukan kembali penahanan terhadap terdakwa, sambil menunggu proses persidangan berakhir yaitu pembacaan putusan. Maka tentu akan segera ditahan kembali.
Terpisah, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kastel Kejari) Banggai Firman Wahyudi yang juga sempat dikonfirmasi terkait hal itu menyatakan, bahwa status penahanan terdakwa sudah habis.
“Habis masa tahanannya om,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/10/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan melalui sambungan telepon, bahwa yang dimaksud dengan sudah habis masa tahanannya yaitu karena proses hukum perkara Kades Siuna memang terbilang sudah cukup panjang.
Dan dengan sudah berakhirnya masa tahanan terdakwa, sambung mantan Kasubsi Ideologi Politik di Kejari Cirebon, Jawa Barat (Jabar) itu, bukan artinya sudah bebas sebelum adanya putusan majelis hakim. Melainkan terdakwa sudah bukan lagi bersatus tahanan rumah atau pun tahanan kota. Sehingga, terdakwa sudah bisa keluar.
“Dan nantinya kalau sudah ada putusan majelis hakim, dan terdakwa terbukti bersalah maka tentu tetap akan langsung kami eksekusi dan tahan kembali. Jadi kalau sudah dalam proses persidangan, kewenangan terhadap terdakwa di majelis hakim dan sudah bukan di kami,” terangnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Permen Kehakiman Nomor 04 Tahun 1983 sebagai alasan pembebasan tahanan ada dua.
Pembebasan tahanan demi hukum dan pembebasan tahanan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah sesuai dengan masa tahanannya merupakan dua alasan pembebasan tahanan yang berbeda dan terpisah satu sama lain.
Pembebasan tahanan demi hukum itu apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rutan telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya. Sedangkan pembebasan tahanan karena putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah pembebasan tahanan karena putusan pidananya telah bersesuaian dengan masa tahanan yang dijalani terpidana.
Perbedaan antara kedua nya adalah terletak pada tingkat proses pemeriksaan. Pada pembebasan tahanan demi hukum, tingkat pemeriksaan masih dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan. Sedangkan pembebasan berdasarkan masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tahap proses pemeriksaan sudah selesai. Namun, sifat yuridisnya sama-sama berdasar hukum atau demi hukum.
(RED)