NEWSPARLEMEN

KPU Banggai Gelar Konferensi Pers Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

BANGGAINEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar konferensi pers sehubungan dengan jelang pelaksanaan tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai dalam Pemilihan Serentak tahun 2020 di ruang Media Center, Sekretariat KPU Banggai, Rabu (2/9/2020).

Konferensi pers tersebut dihadiri empat komisioner KPU Banggai masing-masing Ketua Divisi Sosialisasi Alwin Palalo, Ketua Divisi Teknis Makmur Manesa, Ketua Divisi Hukum Supriadi Lawani, Ketua Divisi Data Atriani, dan beberapa awak media.

Dalam kesempatan itu, keempat komisioner KPU Banggai antara lain menyampaikan, sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pendaftaran Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran Bakal Paslon dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020. Dimana hari pertama dan kedua dibuka pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita. Dan hari ketiga sampai dengan pukul 24.00 Wita.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

Dalam pendaftaran Bakal Paslon wajib dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol pengusul dan Bakal Paslon. Dimana jika berhalangan maka wajib menyertakan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Selanjutnya sekaitan dengan Syarat Pencalonan yang diserahkan saat pendaftaran. Pertama, Formulir Model B-KWK surat pencalonan dan kesepakatan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dengan Parpol/gabungan Parpol yang terdiri dari sepakat mendaftarkan Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati, tidak akan menarik Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan didaftarkan, sepakat antara Parpol atau gabungan Parpol dengan Bakal Paslon untuk mengikuti proses pemilihan, serta naskah visi misi dan program Paslon.

BACA JUGA:   Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Terdampak Tambang Nikel Dimajukan Hari Ini

Kedua, Model B.1-KWK Parpol yakni Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol tentang Persetujuan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Dan juga sekaitan dengan Syarat Calon yang diserahkan. Model BB.1-KWK yakni surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon, Model BB.2-KWK yakni daftar riwayat hidup bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Model BB.3-KWK yakni surat pernyataan berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selanjutnya lagi, dalam pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati dihadiri oleh Bakal Paslon, Ketua dan Sekretaris Parpol atau gabungan Parpol pengusul, serta Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Paslon.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Selain itu, Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Parpol atau gabungan Parpol tidak diperkenankan membawa serta pendukung yang mengakibatkan adanya kerumunan massa. Dimana KPU Banggai akan melakukan siaran langsung atau Live Streaming melalui media daring Akun Facebook, Instagram dan Youtube KPU Kabupaten Banggai sehingga masyarakat dapat menyaksikan dan mengikuti dari rumah atau tempat kerja.*SOF

Tinggalkan Komentar