BORGOLNEWS

Lagi, Polres Banggai Tangkap Pelaku Pencabulan di Bawah Umur

BANGGAINEWS.COM- Seorang pemuda berinisial IS (20) asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, ditangkap polisi melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur, Senin malam (11/1/2021).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan polisi – LP/17/ I /2021/ Sulteng /Res Banggai, tanggal 11 Januari 2021 di SPKT Polres Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary SH, SIK, MH, mengatakan, ketika menerima laporan polisi tersebut Timsus langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Toili Ditemukan di Batui Selatan Banggai, Berikut Dugaan Sementara Sebab Kematian!

“Tersangka berhasil dibekuk di salah satu kos-kosan Jalan Garuda, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk,” kata AKP Pino.

Perwira tiga balak ini mengungkapkan, kasus ini terjadi sekitar bulan Agustus 2020 lalu yang dilakukan tersangka disalah satu kos-kosan di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

“Penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 19.30 Wita tanpa adanya perlawanan,” ungkap AKP Pino.

Akibat perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di Mapolres Banggai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari keterangan tersangka bahwa dirinya mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban,” tutup AKP Pino. (SOF/*)

Tinggalkan Komentar